Gelapkan Uang Ratusan Juta untuk Judi Online, Kepala Toko di Pekalongan Ditangkap Polisi

Gelapkan Uang Ratusan Juta untuk Judi Online, Kepala Toko di Pekalongan Ditangkap Polisi

Kasatreksrim Polres Pekalongan Kota AKP Surmayono tunjukkan barang bukti kasus penggelapan uang untuk judi online.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN - Gelapkan uang ratusan juta rupiah untuk judi online, seorang karyawan swasta yang menjabat sebagai kepala toko waralaba eskrim dan teh di Kota Pekalongan ditangkap Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

Tersangka berinisial RAH (26), warga Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, ditangkap Satreskrim Polres Pekalongan Kota karena telah menggelapkan uang kas harian milik toko tempatnya bekerja. Nominal uang yang digelapkan mencapai Rp252 juta.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP A Recky Robertho, melalui Kasatreskrim AKP Sumaryono, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (17/10/2023), menjelaskan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini terjadi pada bulan April hingga Mei 2023.

"Tersangka selama kurang lebih dua bulan menggelapkan uang toko tempatnya bekerja," kata AKP Sumaryono, didampingi Kasi Humas Iptu Purno Utomo.

Kronologisnya, tersangka RAH yang menjabat sebagai kepala sebuah toko waralaba eksrim yang berlokasi di Pringlangu, Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, bertanggung jawab melakukan penyetoran uang kas harian toko selama satu minggu melalui bank. Penyetoran terakhir dilakukan pada 15 April 2023. 

BACA JUGA:Gelapkan Deposito Rp 380 Juta, Pegawai Koperasi di Pekalongan Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Gelapkan Mobil Rental, Warga Poncol Ditangkap

Kemudian, dikarenakan bank libur lebaran sejak tanggal 19 April sampai 25 April 2023, maka setoran uang untuk periode 16 April sampai 23 April 2023 akan dilakukan pada minggu berikutnya (setelah libur lebaran berakhir).

Namun, setelah pemilik toko (korban, red) mengecek rekening banknya pada 2 Mei 2023, ternyata uang kas toko belum disetorkan ke bank oleh tersangka.

Korban lalu menghubungi tersangka, dan tersangka berjanji akan menyetorkan uang itu pada 3 atau 4 Mei 2023. Ternyata pada tanggal yang dijanjikan uang tak juga disetorkan oleh tersangka. Tersangka bahkan sampai ke luar kota selama beberapa hari.

Setelah tersangka kembali ke Pekalongan pada 10 Mei 2023, korban mengajak ketemuan tersangka di sebuah kafe untuk menjelaskan kenapa uang tak juga disetorkan.

BACA JUGA:Jual Ban Truk Perusahaan untuk Modal Judi Online, Sopir Truk Jadi Terdakwa Di Persidangan

BACA JUGA:2 Bulan Satreskrim Polres Pekalongan Ungkap 29 Kasus dengan 53 Tersangka

Dalam pertemuan itu, akhirnya tersangka mengakui kalau uang yang semestinya ia setorkan ke bank, ternyata telah habis digunakan untuk judi online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: