Gelapkan Uang Ratusan Juta untuk Judi Online, Kepala Toko di Pekalongan Ditangkap Polisi

Gelapkan Uang Ratusan Juta untuk Judi Online, Kepala Toko di Pekalongan Ditangkap Polisi

Kasatreksrim Polres Pekalongan Kota AKP Surmayono tunjukkan barang bukti kasus penggelapan uang untuk judi online.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-

"Bahwa uang yang digelapkan tersangka mencapai sekitar Rp252 juta, habis digunakan tersangka untuk judi online," kata AKP Sumaryono.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Pekalongan Kota. Tersangka kemudian diamankan berikut beberapa barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain berupa 22 lembar foto print out data penjualan harian dari tanggal 16 April 2023 sampai dengan 7 Mei 2023.

Lalu, 1 lembar surat pemberitahuan laporan penjualan periode tanggal 16 April 2023-7 Mei 2023 dengan transaksi tunai sebesar Rp252.150.000 yang dikeluarkan oleh PT tertanggal 29 Agustus 2023. Juga satu bendel surat lamaran pekerjaan atas nama tersangka. 

"Untuk tersangka, kami jerat dengan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," imbuh Kasatreskrim AKP Sumaryono.

BACA JUGA:Gelapkan Uang, Mantan Karyawan Koperasi Divonis 2 Tahun

Di hadapan awak media, tersangka RAH mengakui perbuatannya dan menyesal. Dia juga mengakui kalau uang tersebut telah ia habiskan untuk main judi online.

"Saya menyesal. Uangnya saya pakai untuk judi online. Saya pikir uangnya bakal kembali. Judi onlinenya semacam judi bola yang muter-muter gitu, sebutannya 24d," ujarnya. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: