Fresh Graduate Jangan Mau Dirugikan! Ini 6 Hal di Lingkungan Kerja yang Tidak Seharusnya Diwajarkan

Fresh Graduate Jangan Mau Dirugikan! Ini 6 Hal di Lingkungan Kerja yang Tidak Seharusnya Diwajarkan

Hal di lingkungan kerja yang tidak seharusnya diwajarkan--freepik.com

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID – Sebagai fresh graduate, seseorang ingin memulai karier dengan baik, sehingga mereka membiarkan hal di lingkungan kerja yang tidak seharusnya diwajarkan.

Padahal, beberapa hal di lingkungan kerja yang tidak seharusnya diwajarkan akan mendatangkan kerugian bagi seseorang dalam karier mereka jika terus dibiarkan.

Bagi kamu para fresh graduate, mulailah untuk memperhatikan beberapa hal di lingkungan kerja yang tidak seharusnya diwajarkan berikut ini sebelum menerima tawaran kerja. Yuk, simak apa saja hal yang bisa merampas hak dan merugikan dirimu di lingkungan kerja!

BACA JUGA Tarik Perhatian Recruiter, Ini 5 Tips Menyusun Profil LinkedIn Agar Cepat Dapat Kerja Meski Fresh Graduate

Statusmu sebagai karyawan

Di dunia profesional, status karyawan di bagi ke dalam dua ketgori, yakni karyawan tetap dan karyawan kontrak. Tidak hanya sebatas status, hal ini memiliki kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU Kerja.

Namun, pada kenyataannya tidak jarang terdapat kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan terkait status karyawan kontrak. Ini merupakan bagian dari hal di lingkungan kerja yang tidak seharusnya diwajarkan.

Kamu perlu memahami bahwa dalam UU Kerja, status karyawan kontrak maksimal hanyalah lima tahun. Jadi, jika kamu sudah menjadi pekerja kontrak selama lima tahun, itu artinya kamu berhak diangkat menjadi karyawan tetap.

BACA JUGA Bisakah Daftar Kerja Meski Tidak Ada Lowongan? Fresh Graduate Perlu Tahu 5 Hal Ini

Jam kerja

Salah satu hal yang sering diingkari di dunia kerja adalah peraturan terkait jam kerja. Di mana tidak jarang seorang karyawan dibebani pekerjaan di hari libur atau di luar jam kerja. Doktrin perusahaan bahwa pekerja harus siap sedia 24/7 adalah suatu hal di lingkungan kerja yang tidak seharusnya diwajarkan.

Bahkan, hal ini diatur di dalam UU No. 13 tahun 2003 dan UU No. 21 tahun 2020, di mana jumlah jam kerja hanya ada dua, yakni tujuh jam per hari untuk enam hari kerja per minggu dan delapan jam per hari untuk lima hari kerja per minggu.

Jika kamu diminta pekerja di luar jam kerja tersebut, maka kamu berhak mendapatkan upah lembur.

Ketentuan libur dan cuti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: