Jual Ban Truk Perusahaan untuk Modal Judi Online, Sopir Truk Jadi Terdakwa Dipersidangan

Jual Ban Truk Perusahaan untuk Modal Judi Online, Sopir Truk Jadi Terdakwa Dipersidangan

MR yang dilaporkan pihak perusahaan tempatnya bekerja karena telah mencuri ban truk menjalani persidangan di PN Batang.-istimewa-

BATANG - Seorang sopir truk, MR (34) warga Desa Harjosari, Kecamatan Adiwerna, Tegal kini harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Batang, Kamis 4 Mei 2023.

MR harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya yang telah berulangkali menjual ban truk yang dikemudikannya tanpa sepengetahuan pihak perusahaan, yaitu PT Sandi Perkasa Jasa Surabaya.

Terakhir, MR diketahui menjual dua ban truk di daerah Kandeman, Kabupaten Batang, hingga akhirnya dilaporkan pihak perusahaan ke polisi.

Jajaran Satreskrim Polres Batang yang mendapat laporan tersebut, berhasil menangkap MR pada bulan Februari 2023 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 372 KUHP, yaitu pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal  4 tahun penjara.

Direktur PT Sandi Perkasa Jasa, Samuel Andy Atmojo mengungkapkan, pihaknya terpaksa melaporkan MR ke polisi, karena dia telah berulang kali melakukan perbuatannya.

"Kita terpaksa lapor polisi, karena perbuatannya sudah tidak bisa ditolerir lagi. Dia sudah 7 kali menjual ban milik perusahaan," ungkap Andi saat ditemui di PN Batang, Kamis 4 Mei 2023.

Andi menjelaskan, MR diketahui sudah 7 kali mencuri dan menjual ban truk yang dikemudikannya. Akibat perbuatannya itu, perusahaan mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

"Dan yang paling saya sayangkan, ternyata uang hasil penjualan ban tersebut dia (MR) pergunakan bermain judi online," kata Andi yang juga menjadi saksi pada persidangan MR di PN Batang.

Andi menambahkan, pihaknya melaporkan MR ke polisi untuk memberikan efek jera dan juga pelajaran, agar perbuatannya tidak dilakukan oleh sopir-sopir lainnya.

"Sebenarnya saya kasihan, tapi langkah ini harus ditempuh, supaya dikemudian hari tidak ada sopir lainnya yang melakukan hal yang sama," tandas Andi. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: