Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Lewat Raperda Prakarsa DPRD

Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Lewat Raperda Prakarsa DPRD

PUBLIC HEARING - DPRD Kota Pekalongan menggelar public hearing Raperda tentang Penyelenggaraan Jamsostek bagi Pekerja Rentan Sektor Informal-Ainul Atho-

KOTA - DPRD Kota Pekalongan menggelar public hearing terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Jamsostek bagi Pekerja Rentan Sektor Informal, Rabu (13/9/2023). Raperda tersebut merupakan salah satu Raperda prakarsa DPRD Kota Pekalongan.

Public hearing mendatangkan dua narasumber yakni Ketua Pansus IX yang juga anggota Komisi C DPRD Kota Pekalongan, M Bowo Leksono dan juga Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso.

Ketua Pansus IX, Bowo Leksono mengungkapkan, penyusunan Raperda tersebut bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja rentan di sektor informal dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang pembiayaan iurannya ditanggung oleh Pemkot Pekalongan.

Dengan adanya Raperda itu, maka pekerja rentan informal di Kota Pekalongan akan terlindungi. Dia mengatakan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal Kota Pekalongan adalah program perlindungan sosial untuk menjamin Pekerja Informal yang berupa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM).

Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: