Pemprov Jateng Serahkan Dana Hibah Pilkada Rp 985 Miliar ke KPU dan Bawaslu

Pemprov Jateng Serahkan Dana Hibah Pilkada Rp 985  Miliar ke KPU dan Bawaslu

Pj Gubernur Jateng berfoto bersama usai Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Jateng dengan KPUD Jateng dan Bawaslu Jateng di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 15 November 2023. -istimewa -

Sementara itu, Ketua KPU  Jateng, Handi Tri Ujiono mengatakan, dana hibah tersebut merupakan mandatori konstitusi. Ada kewajiban pemerintah daerah untuk membiayai penyelenggaraan Pemilukada. 

Dalam menentukan besaran anggaran tersebut, membutuhkan proses panjang, karena KPU Jateng, Bawaslu Jateng, dan Pemprov Jateng menyiapkan rincian kebutuhan.

"Kami mengapresiasi Pemprov Jateng yang telah responsif terhadap kebutuhan kami,” kata Handi.  

Terkait tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, lanjut Handi, masih menunggu hasil penetapan pemilihan DPRD Provinsi Jawa Tengah. Sebab itu menjadi dasar pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan atau diusung oleh partai politik.

"Pada pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur itu diusulkan oleh partai politik maupun perseorangan. Kalau dari partai politik yang mengusulkan, menunggu hasil pemilunya dulu. Kalau perseorangan bisa dimulai lebih awal tahapannya,” kata dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: