Serentak, 11 MTs se- Kota Pekalongan Deklarasikan Diri Jadi Sekolah Ramah Anak
TANDATANGAN - Penandatanganan deklarasi sekolah ramah anak oleh perwakilan sekolah.-FOTO -Malikha
RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Sebanyak 11 Madrasah Tsanawiyah (MTs) se-Kota Pekalongan berkomitmen mendeklarasikan diri menjadi Sekolah Ramah Anak ( SRA) di Gedung Djunaid, Rabu (22/11/2023).
Dari 12 sekolah Mts se Kota Pekalongan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama mendeklarasikan diri serentak, menyusul satu Mts yang sudah lebih dulu menjadi SRA yaitu Mts Hifal.
Disampaikan Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid bahwa ia merasa bangga dan bersyukur atas terselenggaranya deklarasi serentak 11 MTs. Deklarasi hari ini sekaligus mengukuhkan bahwa MTs se-Kota Pekalongan telah resmi menjadi SRA. Hal ini adalah bentuk support dari Kemenag dan MTs kepada Kota Pekalongan untuk mendapatkan predikat Kota layak anak.
"Kita akan terus berusaha sebaik mungkin untuk melakukan pembenahan pola pendidikan. Dan ini kami tekankan kepada segenap pendidik serta siswa untuk mematuhi aturan yang berlaku. Konsep ramah anak ini bukan anak tidak dihukum jika melakukan kesalahan namun lebih pada pembenahan pendampingan siswa dengan pembinaan bukan hukuman secara fisik," ungkap Aaf sapaan akrabnya.
Ia berharap, siswa-siswi Madrasah ini bisa menjadi generasi emas masa depan dan berkomitmen untuk menjadi generasi penerus yang tidak ugal-ugalan, balap liar dan tawuran.
BACA JUGA:Peringati Hari Guru, Dindik Fasilitasi Ratusan Guru TK Se- Kota Pekalongan Tingkatkan Kompetensi
BACA JUGA:Pengabdian Masyarakat Sebagai Bentuk Penilaian Akhir Semester di SMK N 1 Karangdadap
Ketua Kelompok Kerja Kepala MTs se-Kota Pekalongan sekaligus ketua panitia, Muchlisin menjelaskan bahwa deklarasi ini merupakan tindak lanjut dari SK Walikota tahun 2021 tentang pelaksanaan SRA pada seluruh satuan pendidikan. Oleh karenanya kegiatan ini adalah wujud dari komitmen MTs untuk menciptakan pendidikan Kota Pekalongan lebih baik.
"Kegiatan ini akan jadi landasan sehingga terkait dengan hak anak para siswa dapat terfasilitasi dalam pendidikannya serta guru paham bagaimana mengarahkan dan mendidik anak sesuai dengan konvensi hak anak. Selain itu juga tidak ada kekerasan dalam kegiatan belajar mengajar,"pungkasnya.(mal).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: