Rawan Pelanggaran, Bawaslu Ajak Parpol dan Media Pahami Regulasi Kampanye

Rawan Pelanggaran, Bawaslu Ajak Parpol dan Media Pahami Regulasi Kampanye

Bawaslu Kabupaten Batang saat menggelar Rakor dan Sosialisasi Tahapan Kampanye, Rabu (29/11/2023)-Radar Pekalongan/Novia Rochmawati -

BATANG, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai per 28 November lalu. Meski begitu, Bawaslu Batang mewanti-wanti parpol dan juga awak media untuk tak terlibat dalam pelanggaran Pemilu. 

Hal ini seperti disampaikan, Kordiv Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Batang, Lutfi Dwi Yoga, saat Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 dan Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilu 2024, Rabu (29/11/2023). 


Publikasi Kinerja Hasil Pengawasan Bawaslu Batang Pada Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Batang pada Pemilu 2024-DOK BAWASLU BATANG -

"Salah satu kerawanan pelanggaran yang timbul saat tahapan kampanye adalah, penyalahgunaan tempat umum untuk kampanye. Atau terkait keterlibatan pihak-pihak yang dilarang berkampanye. Oleh karenanya kami ajak perwakilan parpol untuk lebih paham regulasi, agar kampanyenya tidak melanggar aturan," ujarnya. 

Salah satu contohnya, peserta pemilu dilarang berkampanye di tempat pendidikan kecuali kampus. Artinya berkampanye di lingkungan SMA sederajat ke bawah itu dilarang.

Tempat pendidikan yang diperbolehkan untuk kampanye hanya setingkat perguruan tinggi. Lalu yang dilarang lainnya yaitu tempat ibadah hingga fasilitas pemerintah yang tidak terdapar izin.

"Harapan kami para peserta pemilu, caleg itu mematuhi aturan itu, larangan larangan itu. Rekan media kami juga undang, karena ada kaitannya dengan iklan kampanye, dimana itu baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 mendatang," imbuh Lutfi. 

Disebutkannya, sebelum tanggal itu, para peserta pemilu tidak boleh beriklan di media cetak, elektronik maupun tv. Jika ditaati, maka bisa meminimalisir dugaan pelanggaran Pemilu.

Inti penyampaiannya adalah para peserta pemilu cukup mematuhi norma-norma yang ada di pasal 280 ayat 1 dan 280 ayat 2. 

"Ayat 1 larangan kampanye, misalnya menghasut, membawa atribut peserta pemilu yang lain, berkampanye di tempat ibadah, fasilitas ibadah, fasilitas pemerintahan," urainya.

Lalu ayat 2 terkait pelibatan pihak pihak yang dilarang. Misalnya kepala desa, perangkat desa, BPD. Ketiga unsur itu tidak boleh terlibat dalam pelaksanaan kampanye.

"Baik itu pelaksana yang melibatkan atau yang bersangkutan sendiri, karena ada pasal yang mengatur. Misalnya pihak yang bersangkutan itu secara sadar datang dan berkampanye ya maka itu juga kena, " tuturnya.

Bawaslu juga menjelaskan larangan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di Fasum, pohon, tiang listrik, telpon, hingga jembatan. (nov)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: