Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Batang Imbau Sekolah Tak Tampilkan Spanduk Ketua PGRI Jateng

Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Batang Imbau Sekolah Tak Tampilkan Spanduk Ketua PGRI Jateng

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Batang, Luthfi Dwi Yoga-Radar Pekalongan/Novia Rochmawati -

BATANG, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dimana ada sejumlah titik yang dilarang untuk melakukan kampanye ataupun dipasang alat peraga kampanye (APK). Salah satunya adalah tempat pendidikan, terkecuali jenjang perguruan tinggi. 

Atas larangan tersebut, Bawaslu Batang turut menyoal keberadaaan spanduk yang memuat gambar Ketua PGRI Provinsi Jateng, yang telah ditetapkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Jateng, pada Pemilu 2024. 

"Secara aturan bisa berkampanye sesuai regulasi yang ada. Tapi dilarang untuk berkampanye di tempat pendidikan, kecuali di tingkat perguruan tinggi. Dari data kami, ditemukan spanduk HUT PGRI ke 76 yang terpasang di beberapa TK, SD, MI, SMP, MTs dengan foto dari Ketua PGRI Jateng," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Batang, Luthfi Dwi Yoga saat diwawancarai, Selasa (5/12/2023). 

Oleh karenanya, Bawaslu Batang turut memberikan imbauan kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Batang dan Kementerian Agama Kantor Kabupaten Batang yang menaungi lembaga pendidikan tingkat TK, SD/MI, SMP/MTs. 


Publikasi Kinerja Hasil Pengawasan Bawaslu Batang Pada Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Batang pada Pemilu 2024-DOK BAWASLU BATANG -

"Saya harapkan lembaga pendidikan tersebut benar-benar terbebas dari segala bentuk aktivitas kampanye Pemilu ataupun terbebas dari segala bentuk intervensi politik. Dengan demikian, maka salah satu tujuan dari pendidikan nasional yaitu menjadikan peserta didik menjadi warga negara yang demokratis, dapat terwujud.” tegas Luthfi. 

Ia menyebut bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 65/PUU-XXI/2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan PKPU yang mengatur lebih jelas soal pelaksanaan kampanye ditempat Pendidikan.

“Dalam Pasal 72A ayat (4) huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan bahwa tempat pendidikan yang dapat digunakan untuk Kampanye Pemilu adalah perguruan tinggi yang melipuit universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan akademi komunitas,” ujarnya.

Lebih lanjut Luthfi menyebutkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 376 Tahun 2023 Tentang Penetapan Tempat/Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024, tempat yang dilarang untuk Kampanye Pemilu adalah tempat-tempat pendidikan setingkat TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK atau sederajat. 

"Jika didasarkan pada ketentuan Pasal 22 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 kata Luthfi bahwa foto calon Anggota DPD merupakan salah satu unsur citra diri Peserta Pemilu untuk pemilihan Anggota DPD,"jelasnya. 

Dan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (35) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, citra diri merupakan salah satu unsur kampanye Pemilu. 

"Oleh karena itu, adanya foto Ketua PGRI Jawa Tengah yang sekaligus Calon Anggota DPD Provinsi Jawa Tengah di spanduk HUT PGRI yang di pasang di beberapa sekolahan berpotensi mengarah kepada kegiatan kampanye Pemilu,” pungkasnya. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: