Kapolres Pekalongan Jamin Netralitas Anggota Dalam Pemilu 2024, Tiap Anggota Diberi Buku Saku Netralitas Polri

Kapolres Pekalongan Jamin Netralitas Anggota Dalam Pemilu 2024, Tiap Anggota Diberi Buku Saku Netralitas Polri

Tiap personel Polres Pekalongan dibekali buku saku netralitas Polri pada Pemilu 2024.-Hadi Waluyo-

KAJEN – Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi jamin netralitas anggota Polres Pekalongan dalam gelaran Pemilu 2024. 

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pekalongan melalui Wakapolres Pekalongan Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi, Kamis, 7 Desember 2023. Untuk itu, Polres Pekalongan telah membagikan buku saku pedoman netralitas bagi anggota Polri dalam Pemilu 2024.

Buku tersebut telah dibagikan kepada seluruh anggota Polri di jajaran Polda Jateng, tak terkecuali Polres Pekalongan. Karena netralitas anggota Polri dalam pemilu merupakan hal yang wajib.

Dikatakan Kompol Ghifar, buku saku yang dikeluarkan oleh Kapolda Jateng tersebut, memuat dasar hukum dan jukrah tahapan Pemilu 2024, perilaku netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024, bentuk-bentuk tindakan patroli netralitas, gaya berfoto anggota Polri yang diperbolehkan berikut gaya berfoto anggota Polri yang tidak diperbolehkan.

Baca juga:DPRD Kabupaten Pekalongan Ramai-ramai Serukan Netralitas ASN Pada Pemilu 2024

“Buku netralitas anggota Polri menjadi pedoman perilaku netral anggota Polri pada Pemilu 2024 guna menghindari atau mencegah terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024,” katanya

Wakapolres Pekalongan membagikan buku pedoman netralitas anggota Polri dalam Pemilu 2024 secara simbolis kepada perwakilan anggota Polres Pekalongan saat apel pagi baru-baru ini. Ia menegaskan buku saku panduan netralitas anggota Polri dibuat dan diedarkan Polda Jateng sebagai panduan anggota dalam pengamanan pemilu serentak 2024.

"Arahan terkait netralitas Polri juga kami sampaikan secara menyeluruh hingga ke tingkat Polsek di jajaran Polres Pekalongan," tegas Wakapolres Pekalongan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: