Sempat Tertunda, DPRD Setujui Raperda RPPLH 2023-2053

Sempat Tertunda, DPRD Setujui Raperda RPPLH 2023-2053

SERAHKAN - Wakil Ketua Pansus VIII DPRD Kota Pekalongan, Mukhlikin saat menyerahkan nota keputusan Pansus VIII terhadap Raperda tentang RPPLH.--

KOTA - Setelah sempat tertunda, Pansus VIII DPRD Kota Pekalongan akhirnya menyetujui Raperda tentang Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2023-2053. Penyampaian keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan yang digelar Rabu (29/11/2023).

Wakil Ketua Pansus VIII DPRD Kota Pekalongan, Mukhlikin saat menyampaikan keputusan terhadap Raperda RPPLH menyatakan bahwa Pansus VIII menerima dan menyetujui Raperda RPPLH menjadi Perda. Dia mengatakan, persetujuan diberikan setelah Pemprov Jawa Tengah juga sudah menetapkan Raperda RPPLH Jawa Tengah.

Sebelumnya, pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut ditunda karena menunggu Raperda serupa di tingkat Jawa Tengah ditetapkan. Sebab, Raperda tentang RPPLH Jawa Tengah menjadi acuan dalam penyusunan Raperda RPPLH Kota Pekalongan.

"Pansus VIII DPRD Kota Pekalongan memutuskan, menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2023-2053," tuturnya.

Sementara Wakil Wali Kota Pekalongan, Salahudin saat membacakan tanggapan akhir Wali Kota mengatakan, RPPLH merupakan acuan bagi dokumen perencana lain di tingkat daerah seperti RT/RW, RPJM, dan RPJP Daerah. Menurutnya, dokumen ini juga sebagai pedoman perencanaan pembangunan daerah dan sumber daya lainnya, termasuk rencana strategis pariwisata. Dokumen RPPLH diterbitkan untuk rujukan dalam proses perencanaan maupun penyusunan kebijakan pembangunan, termasuk perizinan dalam kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan untuk jangka 30 tahun.

"Selain itu, RPPLH dijadikan pedoman dalam memberikan arahan untuk rencana pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam; rencana dan kualitas dan fungsi lingkungan hidup; rencana pengendalian, pemantauan dan pendayagunaan sumber daya alam; serta memberikan arahan dalam rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim," ucapnya.

Salahudin menilai, Kota Pekalongan sebagai kota industri, perdagangan dan jasa mengalami pembangunan yang pesat di berbagai sektor. Peningkatan tersebut selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga menambah beban pada lingkungan terutama akibat meningkatnya limbat padat, cair, gas hasil dari kegiatan usaha telah memberikan dampak pada semakin berkurangnya daya dukung lahan dan lingkungan. Pihaknya menyebutkan, berdasarkan analisis keterkaitan isu, terdapat 6 (enam) isu strategis lingkungan hidup Kota Pekalongan Tahun 2023-2053, yaitu: (1) pencemaran tanah, air, udara; (2) risiko bencana hidrometeorologi; (3) kapasitas daya tamping dan daya dukung air tanah; (4) perubahan tata guna lahan; (5) persampahan; dan (6) tata kelola lingkungan hidup.

"Oleh karena itu, berdasarkan urgensinya, RPPLH Kota Pekalongan Tahun 2023-2053 perlu di dukung oleh komitmen pemerintah daerah terhadap pelestarian fungsi fungsi lingkungan hidup; peran serta pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang aktif, dalam kebijakan terhadap pembangunan berkelanjutan, serta menjadikan lingkungan hidup sebagai salah satu pertimbangan utama pembangunan," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: