Satuan Samapta Polres Pekalongan Sita Ratusan Botol Miras dari Gudang Rongsok di Karanganyar

Satuan Samapta Polres Pekalongan Sita Ratusan Botol Miras dari Gudang Rongsok di Karanganyar

Satuan Samapta Polres Pekalongan sita miras dari gudang rongsok di Karanganyar.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID – Satuan Samapta Polres Pekalongan berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sebuah gudang rongsok botol. 

Penyitaan miras tersebut merupakan hasil operasi pekat yang dilakukan jajaran Polres Pekalongan di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten pekalongan, Selasa, 21 Desember 2023.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasat Samapta AKP Suhadi, mengungkapkan, penyitaaan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya gudang rongsok botol yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan miras.

“Kita dapat informasi dari masyarakat terkait adanya gudang rongsok botol di Desa Banjarejo, ternyata setelah kita dalami di dalam gudang menyimpan miras,” katanya.

Baca juga:Razia Miras Jelang Nataru, Samapta Polres Pekalongan Sita 37 Botol Ciu

Dengan segera, AKP Suhadi beserta anggota melaksanakan operasi pekat dengan sasaran miras. Tak ayal, ratusan botol berhasil disita dari gudang tersebut.

“Sebanyak 312 botol miras berbagai merek dapat kita sita, dan kita akan rutin melaksanakan operasi pekat ini dalam rangka menghadapi Natal 2023 dan Tahun Baru 2024,” jelas AKP Suhadi.

Jenis miras yang berhasil disita diantaranya 12 botol besar Anggur Orang Tua, 96 botol kecil Anggur Orang Tua, 144 botol Beer Prost dan 60 botol Beer Singaraja.

Menurutnya, miras merupakan penyebab kriminalitas, dimana orang yang minum miras secara otomatis akan mengganggu kesadaran berpikir dan mereka bisa menjurus tindakan-tindakan kriminal.

Lebih lanjut, AKP Suhadi menegaskan, Satuan Samapta Polres Pekalongan akan rutin melaksanakan operasi penyakit masyarakat termasuk miras untuk mengurangi gangguan kamtibmas di Kabupaten Pekalongan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: