KPU Kabupaten Pekalongan Gelar Simulasi Pemungutan Suara

KPU Kabupaten Pekalongan Gelar Simulasi Pemungutan Suara

--

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan menggelar simulasi pemungutan suara di SMAN 1 Bojong, Selasa (26/12/2023). 

Adapun dalam simulasi pemungutan suara untuk Pileg / Pilpres 2024 tersebut dilakukan di TPS 3 Desa Wangandowo, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Simulasi dilakukan layaknya pemungutan suara dalam Pemilu, yakni sesuai aturan dan tahapan.

Dimulai dari pendaftaran, jadi pemilih datang ke TPS dan melakukan pendaftaran dengan mencocokkan identitas mereka dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian dilanjutkan proses pencoblosan dan lainnya. 

Dalam simulasi dihadiri perwakilan Forkopimda, Bawaslu dan tamu undangan. 

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Laelatul Iza menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Pekalongan melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di TPS. Tujuannya untuk memberikan gambaran baik kepada masyarakat stakeholder, para peserta baik itu partai politik DPD maupun tim kampanye.

"Sehingga mengetahui bagaimana regulasi tentang di TPS, pada waktu pemilihan suara di pagi 14 Februari 2024. Untuk simulasi kita mendekati riil. Kemudian kalau TPS itu harus mulai jam 07.00 kita tadi juga sudah melaksanakan jam 07.00, tadi itu KPPS sudah mengambil sumpah kepada anggotanya terus juga para saksi dan pengawas TPS sudah hadir. Jadi pelaksanaan dari jam 07.00 sampai jam 01.00 itu adalah pemungutan suara dan nanti jam 01.00 sampai dengan selesai perhitungannya," terangnya. 

Sebelum simulasi, lanjut dia, KPU sebelumnya sudah memberikan Bimtek kepada teman-teman PPK maupun PPS. Dari simulasi akan ada evaluasi nanti setelah selesai semua dari teman-teman penyelenggara.

"Kita kumpulkan untuk mengevaluasi apa yang mereka lihat pada pelaksanaan simulasi hari ini jadi apa-apa yang seharusnya apa-apa yang kemudian kurang dan sebagainya," jelasnya.

Sementara dari simulasi, sejak awal sesuai dengan regulasi itu, KPPS membuka surat suaranya tadi ada temuannya ternyata salah satu surat suara itu ada yang rusak, jadi langsung diganti. Kemudian untuk lebih mempercepat karena nanti pada awal ketika dibuka hari kelamaan dan ketika ada yang menemukan surat suara yang ternyata sudah rusak ini bisa kemudian melaporkan. 

"Tadi saya coba ini antara 4 sampai 5 menit itu dari awal masuk ngantri untuk kemudian pendaftaran dan dipanggil dan mencoblos kemudian sampai selesai," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: