Ingat, Masjid Tidak Boleh Dijadikan Tempat Kampanye
Ketua DMI Batang, aefudin Zuhri saat melantik pengurus DMI Kecamatan di Pendopo Kantor Bupati Batang, Kamis 28 Desember 2023. -Radar Pekalongan/Novia Rochmawati-
BATANG, RADAR PEKALONGAN.DISWAY.ID - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Batang, Saefudin Zuhri, menegaskan bahwa masjid tidak boleh dijadikan sebagai tempat kampanye atau panggung politik bagi peserta Pemilu 2024, bahkan bagi pengurus masjid yang ikut serta sebagai calon legislatif.
"Meskipun sebagian pengurus masjid terlibat dalam urusan politik, namun masjid tetap bukan tempat untuk urusan politik praktis," tutur Saefudin Zuhri setelah pelantikan pengurus DMI Kecamatan di Pendopo Kantor Bupati Batang, Kamis 28 Desember 2023.
DMI telah memberikan imbauan agar masjid tidak dimanfaatkan sebagai lokasi kampanye politik. Jika ada yang melanggar imbauan ini, DMI hanya bisa memberikan peringatan. Penindakan lebih lanjut menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami telah mengimbau kepada semua pengurus DMI di kecamatan untuk tidak menggunakan masjid untuk kepentingan politik praktis," jelasnya.
Saat ini, DMI sedang melakukan pencatatan terhadap masjid-masjid yang belum memiliki sertifikat resmi. Meskipun jumlah pastinya belum diketahui dengan pasti, data terakhir menunjukkan bahwa ada 845 masjid di Kabupaten Batang yang belum memiliki sertifikat.
"Proses pencatatan masih berlangsung, dan kami berharap pada tahun 2024 bisa ada rapat kerja untuk menyempurnakan data ini agar lebih akurat," katanya.
Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, menekankan pentingnya menjaga netralitas di tempat ibadah, termasuk masjid. Ia menegaskan bahwa masjid harus tetap bersih dari kegiatan politik, baik dari partai politik maupun dari calon legislatif.
"Masjid adalah tempat ibadah yang harus netral, bukan ajang politik. Oleh karena itu, kami mengingatkan pengurus DMI untuk melakukan pencatatan masjid yang belum bersertifikat dan mengajukannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Batang telah bekerja sama dengan BPN untuk mempercepat proses pemberian sertifikat bagi masjid-masjid yang belum memiliki legalitas resmi. "Minimal, setiap masjid agung di kecamatan harus sudah memiliki sertifikat," pungkasnya. (nov)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: