Anggaran Pengawasan Relokasi RSUD Kraton Dinilai Fantastis, DPRD Kabupaten Pekalongan Minta Diefisiensikan

Anggaran Pengawasan Relokasi RSUD Kraton Dinilai Fantastis, DPRD Kabupaten Pekalongan Minta Diefisiensikan

DPRD Kabupaten Pekalongan gelar rapat kerja pimpinan DPRD dan Komisi I,II,III, dan IV bersama TPAPD dan perangkat daerah dalam rangka pemaparan relokasi RSUD Kraton.-Hadi Waluyo-

Baca juga:Sengketa Tanah RSUD Kraton, Diharapkan Ada Win Win Solution

"Kita sudah ketahui semua bahwa itu kita kalah sengketa. Dan prosesnya udah dari zaman lama itu, udah dari dulu, dan berakhir beberapa waktu yang lalu," ucap dia.

Dengan kekalahan itu, Pemkab Pekalongan bergerak cepat untuk segera merelokasi RSUD Kraton. Karena batas waktunya untuk pindah ialah 15 Desember 2026. "Untuk itu segera disikapi, kami juga mendorong anggarannya, supaya segera dilakukan pelaksanaan," kata dia.

Pasalnya, waktunya sangat terbatas sekali, hanya diberi waktu tiga tahun, berakhir di tanggal 15 Desember 2026. Ini harus melakukan relokasi secara utuh. Secara sempurna. Karena RSUD Kraton lama harus ditinggalkan, harus dikosongkan, sehingga semua hal yang berkaitan dengan perencanaan teknis harus dimatangkan sematang-matangnya. 

"Jangan sampai ada salah perencanaan, baik secara makro, maupun teknis. Nanti bisa menjadi 'salah barut' ya. Kalau salah barut ya bisa jadi seperti Kraton sebelumnya, ada persoalan di belakang hari, dan persoalan itu sangat fundamental," ujar Sumar. 

Dikatakan, pihaknya juga menyoroti legalitas lahan tempat pembangunan RSUD Kraton yang baru. "Ini dari sisi legalitas lahan tadi kami soroti, sampai dengan tata ruangnya, sampai dengan kebijakan anggarannya, sampai dengan perencanaan dan pengawasannya, untuk itu kami juga menyarankan adanya efisiensi, efektivitas, dalam menganggarkan anggaran perencanaan dan pengawasan, yang menurut kami cukup fantastis, sehingga bisa diefisienkan untuk dialihkan ke kegiatan pekerjaan yang lain. Karena masih membutuhkan cukup banyak anggaran," tandasnya. 

Disebutkan, lahan masih LSD tapi sudah terproses di ATR dan sudah menjadi kesepakatan bersama, sehingga masih bisa dilakukan pembangunan. Karena itu sudah diproses di ATR untuk ditingkatkan statusnya. 

Ia berharap, ada schedule makro dari kesepakatan perpindahan itu per 15 Desember 2026 ini bisa terpenuhi. Dan itu adalah proses finishing, semua harus selesai sampai dengan layak operasional, layak fungsi. 

"Sehingga tentu kami harus pantau, tahapan per tahapan, dari waktu ke waktu, dari bulan ke bulan, sehingga nanti bisa terlaksana dengan baik, dan ini tadi disampaikan sudah dilakukan proses lelang awal sehingga tidak terlalu banyak memakan waktu," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: