Pelaku Curas Modus Pura-Pura Tertabrak Berhasil Diringkus Tim Resmob Polres Pekalongan Kota

Pelaku Curas Modus Pura-Pura Tertabrak Berhasil Diringkus Tim Resmob Polres Pekalongan Kota

Pelaku curas modus pura-pura tertabrak berhasil diringkus Tim Resmob Polres Pekalongan Kota-Dok.-

BACA JUGA:Operasi Sikat, Empat Pelaku Curat dan Curas Ditangkap

Tim Cakra Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, Tim Cakra mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah keluarganya.

Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Yoyok Agus Waluyo mengatakan Tim Resmob kemudian mengamankan terduga pelaku.

"Pelaku kami amankan. Pelaku juga mengakui perbuatannya. Kasus ini masih akan kami lakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Pelaku akan dikenakan Pasal 365 dan atau 368 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

BACA JUGA:Pelaku Curras Digagalkan Usai Beraksi di Exit Tol

Kasatreskrim juga memberikan imbauan kepada masyarakat, apabila terjadi pengejaran atau pemberhentian dari orang yang tidak dikenal, seyogyanya segera merapat ke kantor kepolisian terdekat. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: