Satuan Binmas Polres Pekalongan Dengungkan Maklumat Kapolda Jateng di SMAN 1 Kajen

Satuan Binmas Polres Pekalongan Dengungkan Maklumat Kapolda Jateng di SMAN 1 Kajen

Satuan Binmas Polres Pekalongan melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Jateng tentang larangan pemakaian knalpot brong di SMAN 1 Kajen. -Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.IDMaklumat Kapolda Jateng tentang larangan pemakaian knalpot tidak sesuai spesifikasi atau akrab dikenal dengan knalpot brong didengungkan Satuan Binmas Polres Pekalongan di SMAN 1 Kajen

Kedatangan polisi ke SMAN 1 Kajen untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan sekaligus sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong.

Kepala Sekolah SMAN 1 Kajen, Ircham Junaidi, menyambut dengan baik kedatangan Kasat Binmas beserta anggota. “Terima kasih untuk Kasat Binmas Polres Pekalongan dan anggota yang bersedia hadir untuk kegiatan sosialisasi ini,” tuturnya, Rabu, 10 Januari 2024.

Ircham Junaidi berharap, para siswa bisa mengikuti kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas dan penyampaian Maklumat Kapolda Jawa Tengah tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

Baca juga:Wujudkan Zero Knalpot Brong, Polisi Edukasi Pelajar SMK Muhammadiyah Karanganyar

Kepada para siswa SMAN 1 Kajen, Kasat Binmas AKP Quratul Aini menyampaikan materi terkait larangan penggunaan knalpot brong. Dikatakan, knalpot brong menimbulkan suara bising dan mengganggu konsentrasi pengendara lain di jalan. 

"Tidak hanya itu saja, penggunaan knalpot jenis ini melanggar perundang-undangan tentang standarisasi kelayakan teknis layak jalan,” ujarnya.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1. Bunyinya, setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot terancam pidana atau denda.

Oleh karena itu, Kepolisian mengajak kepada seluruh elemen masyarakat khususnya siswa-siswi SMAN 1 Kajen untuk tidak menggunakan knalpot brong. Ini untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Pekalongan.

Baca lagi:Police Goes to School, Unit Kamsel Satlantas Polres Pekalongan Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong

Selain itu, AKP Aini juga mengajak para siswa untuk tertib dalam berlalu lintas. Dengan tetap memakai helm dan mematuhi rambu lalu lintas. 

“Ini semua tentunya sebagai upaya menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas, utamanya para pelajar agar jika terpaksa menggunakan kendaraan bermotor untuk bersekolah diwajibkan menggunakan helm baik pengendara ataupun pembonceng,” ungkapnya.

Ia pun mengajak para pelajar di SMAN 1 Kajen untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas. “Mari kita ciptakan budaya tertib berlalu lintas demi terciptanya keselamatan di jalan,” ajak Kasat Binmas Polres Pekalongan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: