2.936 Pemilih Pindah Masuk ke Kabupaten Batang

2.936 Pemilih Pindah Masuk ke Kabupaten Batang

2.936 Pemilih Pindah Masuk ke Kabupaten Batang-Radar Pekalongan/Novia Rochmawati-

*KPU Batang Imbau Masyarakat Segera Urus Pindah Memilih 

BATANG, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Hingga saat ini sudah 2.936 pemilih pindah masuk ke Kabupaten Batang untuk menyuarakan hak pilihnya di Pemilu 2024 mendatang. Meski begitu KPU Batang turut mencatat ada sekitar 2.351 pemilih pindah keluar.

"Paling banyak Kecamatan Batang ada 393 pemilih dan kedua terbanyak Kecamatan Warungasem ada 315 pemilih untuk yang pindah masuk," ujar Ketua KPU Kabupaten Batang Susanto Waluyo usai ditemui di  Kantor KPU Kabupaten Batang, Kamis 11 Januari 2024.

Ia menambahkan, untuk yang pindah keluar paling banyak  di Kecamatan Batang ada 434 pemilih dan kedua terbanyak Kecamatan Bandar ada 203 pemilih.

Pemilih yang keluar dan masuk angkanya tertinggi Kecamatan Batang karena daerah terkomplek disitu memang penduduknya paling padat dan banyak pekerjanya.

KPU Kabupaten Batang menghimbau kepada masyarakat masyarakat yang belum pindah memilih untuk segera mengurus berkas pindah memilih sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yakni 15 Januari 2024 dan 7 Februari 2024.

"Pengurusan pindah memilih bisa dikenhendaki itupun sesuai syarat dan alasan karena batas waktunya dibedakan menjadi dua H-30 dan H-7 pemungutan suara," imbaunya. 

Cara mengurus pendah memikih untuk yang H-30 yang terakhir bisa diurus tanggal 15 januari 2023 syarat alasan pindah memilih yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, tahanan rutan, penyandang disabilitas, rehabilitasi narkoba, bekerja di luar negeri, menempuh pendidikan menengah dan tinggi, serta pindah domisili.

Kemudian, untuk yang H-7 yang terakhir bisa diurus tanggal 7 Februari 2023 syarat alasan pindah memilih meliputi bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan.

Khusus yang bekerja di tempat lain dan pindah domisili tidak akan mendapatkan surat suara DPRD Kabupaten karena tidak sesuai dapil lokasi tempat tinggal contohnya seseorang tinggal di Kecamatan Batang yang mengajukan pindah memilih ke Kecamatan Bandar dapil DPRD Kabupaten pasti berbeda itulah kenapa otomatis tidak mendaparkan surat suara DPRD Kabupaten.

"Pengurusan dokumen pindah memilih Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan secara online atau daring. Pasalnya, ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih," pungkasnya. (Nov)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: