Aipda Sus Yuliyono Datangi Bengkel di Desa Binaan, Ini yang Disampaikannya

Aipda Sus Yuliyono Datangi Bengkel di Desa Binaan, Ini yang Disampaikannya

Kanit Binmas Polsek Paninggaran Aipda Sus Yuliyono beri pembinaan ke bengkel di desa binaan.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Aipda Sus Yuliyono selaku Kanit Binmas Polsek Paninggaran mendatangi bengkel yang berada di Desa Tenogo Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan, Senin, 22 Januari 2024.

Disampaikannya, kegiatan sambang ke bengkel dalam rangka cooling system dan sosialisasi maklumat larangan penggunaan knalpot brong.

“Kegiatan ini untuk memberitahukan kepada pemilik bengkel dan warga sekitar untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong, karena selain bikin bising dan mengganggu pengguna jalan yang lain, juga memang penggunaan knalpot jenis ini dilarang, karena tidak sesuai dengan spek standar kendaraan,” ujarnya.

“Jadi, penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas Nomor 22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 250 ribu,” imbuh Kanit Binmas.

Baca lagi:Satlantas Polres Pekalongan Amankan 216 Motor Knalpot Brong, Selama 13 Hari Penindakan

Ia berharap, para pemuda, khususnya warga Desa Tenogo untuk tidak memasang knalpot yang tidak standar.

Dalam kesempatan itu pula, Aipda Sus Yuliyono juga menyampaikan untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif, terlebih dalam pemilu 2024 ini.

“Mari bersama ciptakan keamanan dan kerukunan, serta berperan aktif dalam mewujudkan pemilu 2024 yang aman dan damai,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: