Komisi D Menyoal Validitas Data Kemiskinan

Komisi D Menyoal Validitas Data Kemiskinan

DIPERTANYAKAN - Gelar rapar kerja, Komisi D pertanyakan validitas data kemiskinan di Kendal, tahun 2019, yang diverivikasi oleh Dinas Sosial Kendal.

KENDAL - Verivikasi data kemiskinan di Kabupaten Kendal yang dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Kendal di tahun 2019, dipertanyakan validitasnya oleh Komis D DPRD Kendal. Hal itu karena tak sedikit warga miskin yang tak masuk dalam Data Base Terpadu (DBT). Padahal, kegiatan verifikasi tersebut telah dianggarkan sebesar Rp 3 miliar.

Hal itu terungkap saat rapat kerja Komisi D DPRD dengan Dinsos dan stakeholder terkait, Selasa (11/2/2020). Raker dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, Mahfud Sodik.

Anggota Komisi D dari PKS, Sulistyo Ari Wibowo, menyoal tak optimalnya hasil verifikasi dan validasi data kemiskinan di tahun 2019. Padahal, selain anggaran 3 miliar, Pemkab juga menggelontorkan Rp 1,9 miliar untuk pengadaan HP Android bagi perangkat desa guna mengoptimalkan verifikasi data kemiskinan.

"Ada anggaran untuk pengadaan android untuk verifikasi dan validasi data, namun kenyataannya banyak yang tidak berfungsi maksimal," tandasnya.

Mahfud Sodik mengatakan, rapat tersebut untuk mengetahui sejauhmana angka kemiskinan yang ada di Kabupaten Kendal. Mengingat banyak masukan dari warga tentang data warga miskin yang menerima bantuan dan tidak tepat sasaran.

"Sehingga kami pandang perlu menanyakan data yang ada, apakah sudah melalui verifikasi ulang atau belum. Dengan ini kami tahu, akan validasi data penerima bantuan sosial, mulai penerima program keluarga harapan, penerima bantuan pangan non tunai dan bantuan sosial lainnya," terangnya.

Diungkapkan Mahfud, dalam program 2019, Dinsos sudah dianggarkan untuk validisasi data kemiskinan setiap empat bulan sekali. Namun hingga kini belum ada data yang baru terkait jumlah warga miskin di Kabupaten Kendal. "Tidak hanya soal data kemiskinan saja, mekanisme penyaluran bantuan pangan non tunai juga menjadi perhatian," ucapnya.

Anggota Komisi D lainnya, Ainurrochim berharap, warga miskin jangan dijadikan komoditas politik. Karena banyak data warga miskin yang muncul meruapakan titipan dari beberapa pihak termasuk dari perangkat desa hingga kepala desa.

"Jadi jangan jadikan warga miskin untuk komoditas politik, karena kami sebagai anggota dewan banyak menerima aduan terkait data warga miskin ini," terangnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Litjamsos Data Dinas Sosial Kendal, Tati Wijayaningsih mengatakan, pihaknya selalu memverifikasi dan validasi data setiap bulannnya. Ada sekitar 500 penerima manfaat PKH mengundurkan diri karena beberapa faktor, mulai dari sudah mampu, hilang komponen, dan usia lanjut. "Untuk usia lanjut batas minimal penerima bukan lagi 60 tahun tetapi 70 tahun sehingga banyak yang dihapus," ujarnya.

Dari data yang ada, per Januari 2020 penerima manfaat PKH di Kendal sebanyak 38.084. Untuk penambahan data penerima manfaat sendiri Dinsos hanya berwenang mengajukan usulan ke Kementerian Sosial. (lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: