Panwascam di Kabupaten Pekalongan Diedukasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

Panwascam di Kabupaten Pekalongan Diedukasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

Narasumber dari akademisi, Prof Purwo Susongko saat memberikan materi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Pengawas kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Pekalongan diedukasi tatacara penyelesaian sengketa Pemilu 2024 dan pemahaman pemungutan dan penghitungan suara. Dua pemahaman ini sangat penting dalam fungsinya melakukan pengawasan pemilu di tingkat kecamatan.

Dua narasumber dihadirkan oleh Bawaslu Kabupaten Pekalongan dalam Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Bawaslu di salah satu hotel di Kota Pekalongan ini, Selasa, 30 Januari 2024. Yakni Profesor Dr Purwo Susongko dan Anggota KPU Jawa Tengah Muhammad Machrus.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pekalongan Teguh Setiawan, disela-sela sosialisasi mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ialah sosialisasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non Bawaslu. Tujuannya, kata dia, memberikan pemahaman mengenai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa. 

"Nanti untuk narsum kedua, kita lanjut dengan produk hukum non Bawaslu atau PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum," kata dia.

Baca juga:Bawaslu Tertibkan Ribuan APK Pemilu 2024 Yang Melanggar, Banyak Dipaku di Pohon

Dikatakan, materi pertama ini untuk memberikan pemahaman kepada Panwascam saat terjadi sengketa di tingkat kecamatan. Sehingga Panwascam sudah bisa menyelesaikan sengketa itu. 

"Artinya teorinya sudah dapat nanti tinggal implementasi di lapangan," ujar dia.

Disinggung potensi sengketa yang banyak terjadi di kecamatan, ia mengatakan, untuk sengketa di tingkat kecamatan banyak terjadi di APK atau baliho. Misalnya, pemasangan APK yang menutupi APK yang lainnya. 

"Banyak yang seperti itu untuk sengketa di tingkat kecamatan," katanya.

Disebutkan, sosialisasi diikuti Panwascam di Kabupaten Pekalongan. Masing-masing pengawas kecamatan itu ada dua yang diundang. Yakni ketua dan bagian hukum dan penyelesaian sengketa di kecamatan.

"Untuk narsum pertama tadi dari akademisi yaitu Prof Purwo Susongko MPd dan narsum kedua bapak Muhammad Machrus anggota KPU Jawa Tengah divisi teknis pemungutan dan penghitungan suara," terang dia.

Untuk materi kedua, imbuh Teguh, diharapkan bisa memberikan edukasi kepada Panwascam mengenai teknis pemungutan dan penghitungan suara.

"Jadi ada kesamaan paham antara KPU dan Bawaslu dengan sumber yang sama, sehingga nanti bisa saling memahami hal-hal yang ada di TPS," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: