Inilah Hukum Hutang Pinjol Menurut Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair, Halal atau Haram Ya?

Inilah Hukum Hutang Pinjol Menurut Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair, Halal atau Haram Ya?

Hukum Hutang Pinjol Menurut Mbah Moen-Foto : Jamaludin Mubarok-Radar Pekalongan

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Nah ini dia ternyata hukum hutang pinjol menurut mbah moen yang faktanya akan membuat kamu tercengang karena sangat mengejutkan.

Pinjol atau pinjaman online adalah kredit yang diberikan oleh lembaga perbankan online kepada nasabah yang semua sistemnya menggunakan daring.

Sama seperti perbankan konvensional pinjol akan memberikan kamu pinjaman uang dengan nilai nominal tertentu yang harus kamu bayar setiap bulan.

Kali ini kita akan membahas pinjol tersebut dari sisi keagamaan terutama agama Islam mengenai hukum dari praktek pinjaman online ini.

Inilah hukum hutang pinjol menurut mbah moen agar kamu tahu mengenai hukum menggunakan pinjaman online dalam pandangan islam.

Berikut ini adalah hukum hutang pinjol menurut mbah moen yang sudah dikutip dari beberapa ceramah atau majelis keagamaan beliau.

BACA JUGA:Inilah 2 Ijazah Lunas Hutang dari Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair, Baca ini Niscaya Hutang Lunas!

BACA JUGA:3 Ijazah Mbah Moen Agar Anak Cerdas dan Mudah Hafal, K.H. Maimoen Zubair : Baca Ini Insyaallah Anak Pintar

Hukum Hutang Pinjol Menurut Mbah Moen

Menjadi polemik dalam masyarakat tentang fenomena pinjaman online atau pinjol ini karena ini merupakan hal baru yang ada di masyarakat.

Seperti kebanyakan perkembangan teknologi, pinjaman online atau pinjol ini menuai banyak sekali pro-kontra dalam masyarakat.

Maka dari itu kali ini kita akan membahas mengenai hukum hutang pinjol menurut mbah moen itu dari segi pandangan Islam.

Seperti sistem perbankan pada umumnya pinjaman online atau pinjol ini menggunakan sistem bunga untuk mendapatkan keuntungan dari nasabah.

Hal ini dari sisi islam tentu dilarang karena dalam surah Al-Baqarah ayat 276 Allah berfirman bahwa kita diharamkan melakukan riba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: