Inilah Hukum Hutang Pinjol Menurut Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair, Halal atau Haram Ya?

Inilah Hukum Hutang Pinjol Menurut Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair, Halal atau Haram Ya?

Hukum Hutang Pinjol Menurut Mbah Moen-Foto : Jamaludin Mubarok-Radar Pekalongan

BACA JUGA:Amalan Luar Biasa! Mampu Menambah Amal Soleh dan Mengikis Amal Salah Secara Bersamaan, Kata Ustaz Adi Hidayat

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Utang Bank Menurut Gus Baha? Halal atau Haram, Simak Penjelasannya

Ayat Al-Baqarah 276 adalah sebagai berikut :

"yam-haqullahur-riba wa yurbis-sadaqat, wallahu la yuhibbu kulla kaffarin asim."

Yang artinya :

"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah, Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa."

Hukum hutang pinjol menurut mbah moen sendiri tentu saja sejalan dengan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 276 tersebut.

BACA JUGA:Polres Pekalongan Siap Amankan 2.570 TPS, Terapkan Pola PAM 2:32:16

BACA JUGA:SMP N 1 Kedungwuni Gelar Sosialisasi dan Edukasi Anti Bullying

Mbah moen sendiri dalam salah satu majelis menyebutkan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan riba adalah haram dan tidak berkah.

Maka dari itu kita sebagai umat muslim yang baik tentu saja kita harus mengikuti hukum islam dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Salah satunya adalah dengan menghindari riba atau pinjaman online karena hukum hutang pinjol menurut mbah moen dan ajaran Islam sendiri adalah haram.

BACA JUGA:Tanah Longsor, Dukuh Kumenyep Kabupaten Pekalongan Terisolir

BACA JUGA:Resmikan Gedung Baru Puskesmas Karangdadap, Bupati Fadia Arafiq Sosialisasikan UHC

Demikianlah bahasan mengenai hukum hutang pinjol menurut mbah moen yang ternyata prakteknya adalah haram karena ada riba didalamnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: