Hari Ini Batas Terakhir Mengajukan Pindah Memilih atau TPS, Berikut Ini Cara dan Syaratnya
KPU Kabupaten Batang mengungkapkan jika hari ini merupakan batas akhir pengajuan pindah memilih.-Dony Widyo-
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
Sedangkan dokumen yang harus dibawa untuk mengajukan pindah memilih antara lain, KTP-el atau KK, Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal dan Surat tugas (untuk yang bertugas di tempat lain).
Sedangkan untuk cara pindah memilih sendiri yaitu datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
Bawa bukti alasan pindah memilih. Nantinya, KPU akan mengumumkan TPS mana yang dekat denga tempat tinggal saat itu (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb). Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
"Untuk pemilih yang pindah memilih saat hari pemungutan suara akan mendapat jumlah surat suara yang berbeda. Bila masih satu Provinsi, maka akan mendapatkan 2 jenis surat suara. Yaitu surat suara Pilpres dan DPD," terang Muhammad Subhi.
Sedangkan untuk yang pindah memilih di daerah atau kabupaten/kota yang masih satu daerah pemilihan, akan mendapatkan empat surat suara. Yaitu surat suara Pilpres, DPR RI dan DPRD Provinsi.
"Hal yang sama juga bagi yang pindah memilih dalam satu kabupaten/kota, namun kecamatannya beda daerah pemilihan. Namun jika pindah memilih masih satu dapel, maka tetap mendapatkan 5 surat suara," tandas Subhi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: