Boleh dengan Syarat! Begini Hukum Kredit Menurut Ustaz Abdul Somad

Boleh dengan Syarat! Begini Hukum Kredit Menurut Ustaz Abdul Somad

Simak penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang hukum kredit-Instagram @ustadzabdulsomad_official-

BACA JUGA:Hukum Berhutang di Bank Konvensional Menurut Ustaz Abdul Somad

Misal kita akan membeli motor, motor tersebut dibeli oleh pihak ketiga dan diberikan pada kita, kemudian kewajiban kita membayar cicilan atau kredit tersebut pada pihak ketiga.

Nah, kredit semacam itulah yang menurut Ustaz Abdul Somad tidak diperbolehkan dalam syariat.

Karena yang demikian itu termasuk pada jual beli antara uang dengan uang.

"Uang dengan uang riba, uang dengan barang tidak riba" jelas Ustaz Abdul Somad.

Beliau juga mengatakan bahwa dalam kitab shahih bukhari terdapat cerita tentang sahabat Nabi yang membeli seorang budak bernama Barirah dengan cara dicicil selama 9 tahun.

Cerita itulah yang menjadi dasar kebolehan melakukan kredit antara uang dengan barang.

BACA JUGA:Hukum Menerima Uang yang Berpotensi Riba Menurut Ustaz Abdul Somad

Jadi hukum kredit menurut Ustaz Abdul Somad adalah tidak riba asalkan memenuhi syarat berikut ini :

1. Akad (transaksi) antara penjual dan pembeli dilakukan secara jelas, yakni terdapat kesepakatan harga dan tempo pembayaran.

2. Dilakukan tanpa da pihak ketiga yang membuat transaksi menjadi uang dengan uang.

Demikianlah penjelasan hukum kredit menurut Ustaz Abdul Somad. Semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: