Soal Kredit Motor, Murid Kesayangan Mbah Moen atau Gus Baha Ini Jelaskan Hukumnya Riba Tidak ya

Soal Kredit Motor, Murid Kesayangan Mbah Moen atau Gus Baha Ini Jelaskan Hukumnya Riba Tidak ya

Soal Kredit Motor, Murid Kesayangan Mbah Moen atau Gus Baha Ini Jelaskan Hukumnya Riba ataupun Tidak-Tangkap layar -Sekolah Akhirat

Terkadang orang-orang bimbang serta takut apakah hal ini termasuk riba yang dosanya besar?

Transaksi dikatakan riba bila ada 2 akad yang mengikat antara penjual serta pembeli.

Dalam suatu kajian, Gus Baha menceritakan kalau ia sempat ditanyai seseorang tentang urusan kredit serta hutang.

“Gus, aku jika beli motor di dealer, jika cash biayanya 12 juta, tetapi jika kredit sepanjang 4 tahun, total habisnya 18 juta,” cerita Gus Baha.

“Itu bukan 2 akad, karena dari rumah telah membawa duit 600 ribu, berarti telah jelas ia mau kredit,” jelas Gus Baha.

Artinya saat itu orang yang sudah sejak awal bernazar membeli benda dengan mencicil (1 akad) dan penjual menawarkan satu harga yaitu 18 juta seperti contoh di atas.

Maka hal yang seperti ini adalah diperbolehkan. “Jadi ia akadnya cuma satu,” cerah Gus Baha.

Tetapi hal ini jadi riba bila seseorang itu tidak sanggup membayar sesuai tempo waktu, sampai ada denda dan pihak dealer menyita barangnya.

BACA JUGA:Luar Biasa! Ijazah Doa dari Gus Baha Ini, Cuma Dibaca 25 Kali Sehari, Jadikan Kematiannya Setara Mati Syahid

BACA JUGA:Dahsyat! Gus Baha Ungkap Ijazah dari Mbah Moen yang Membuat Rezeki Mengalir Deras Sampai Tentangga

Hal ini juga bisa dianalogikan saat seseorang membayar hutang lebih dari tanggungan yang harus dibayar.

Tetapi ada ketentuan yang dipenuhi yaitu kelebihan yang dibayarkan itu adalah untuk hadiah untuk yang menghutangi.

Penjelasan Gus Baha ini dilansir dari kanal Youtube Student Official yang tayang.(*).***

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: