Ngadu ke DPRD Kota Pekalongan, Ojol Minta Zona Merah Ojol-Opang Dihapus
NGADU - Perwakilan pengemudi Ojol Kota Pekalongan saat menyampaikan aspirasi kepada DPRD-ainul atho-
RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Perwakilan Aliansi Profesi Ojek Online (Ojol) Pekalongan, mendatangi Kantor DPRD Kota Pekalongan, Rabu (27/12/2023). Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan sejumlah aspirasi terkait situasi di lapangan yang dialami para pengemudi ojol di Kota Pekalongan. Kehadiran perwakilan Ojol diterima oleh Anggota Komisi C DPRD Kota Pekalongan, M Bowo Leksono.
Dalam audiensi, sejumlah perwakilan Ojol menyampaikan sejumlah keluhan terkait situasi di lapangan. Terutama terkait adanya 'zona merah' di sejumlah titik seperti Stasiun Pekalongan dan Terminal Tipe A Pekalongan. Di dua lokasi itu, pengemudi Ojol yang mendapatkan order dari penumpang tak bisa menjemput langsung di titik pemesanan yaitu di depan Stasiun maupun Terminal karena masuk 'zona merah'.
Koordinator Perwakilan Aliansi Profesi Ojol Pekalongan, Jumanji mengungkapkan, area 'zona merah' sebenarnya tidak ada dalam peraturan secara resmi. Namun merupakan klaim sepihak dari ojek pangkalan (Opang).
"Jadi ketika ada order dari stasiun atau terminal, kami tidak bisa ambil langsung ke lokasi karena itu masuk 'zona merah'. Jadi penumpang harus jalan sekitar 200 meter dari lokasi awal. Padahal tidak semua penumpang dalam kondisi sehat dan mampu berjalan sejauh itu," tuturnya.
Untuk itu, kehadiran mereka ke DPRD dalam rangka menyampaikan aspirasi pengemudi Ojol agar 'zona merah' bisa ditertibkan atau dihapus. Karena sebenarnya Ojol tidak mangkal di lokasi tersebut tapi hanya melakukan 'pick up' atau mengambil order saja. "Harapan kami ya area-area itu bisa ditertibkan, setidaknya bisa dihapus. Sehingga area tersebut tidak lagi menjadi tempat yang seram buat kami," tambahnya.
Sebab menurut Jumanji, saat nekat mengambil order di 'zona merah' maka Ojol akan mendapatkan intimidasi dari pihak lain yang disinyalir merupakan oknum Opang.
Dalam kesempatan itu, perwakilan Ojol juga menyampaikan permintaan pendirian shelter di stasiun dan terminal. Shelter tersebut berfungsi sebagai tempat penjemputan penumpang maupun tempat menunggu penumpang. Mereka juga memastikan, shelter tidak akan menjadi tempat mangkal para pengemudi Ojol. Permintaan pendirian shelter sebelumnya juga pernah disampaikan ke wali kota dan Dishub namun belum ada tindaklanjut.
Dalam audiensi itu, mereka juga menyerahkan daftar aspirasi pengemudi Ojol kepada DPRD. Ada dua poin utama dalam daftar aspirasi. Yang pertama tuntutan untuk menghapus 'zona merah' di stasiun dan terminal. Kedua, pengemudi Ojol juga berharap agar mendapatkan fasilitas pinjaman dengan suku bunga setara dengan KUR.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi C DPRD Kota Pekalongan, M Bowo Leksono menyatakan bahwa sebenarnya pemerintah tidak menetapkan adanya zona merah, zona kuning maupun zona hijau dalam layanan transportasi dalam kota. "Dari Pemerintah Kota tidak pernah menetapkan zona merah, kuning, hijau. Itu yang menentukan siapa? Itu hanya klaim sepihak saja," kata Bowo.
Menindaklanjuti aspirasi pengemudi Ojol, Bowo menyatakan pihaknya akan melakukan komunikasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan. Termasuk adanya permintaan pembangunan shelter.
"Saya akan coba bicara dengan instansi terkait tentang apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman Ojol. Kami akan coba bicara dengan Dishub bagaimana agar tidak ada zona-zona itu," tambahnya.
Bowo juga mengucapkan terima kasih kepada pengemudi Ojol yang telah memilih jalur komunikasi dalam menyelesaikan masalah tersebut. "Alhamdulillah teman-teman tidak menggunakan jalur kekerasan dan menyampaikan permasalahan ini melalui jalur komunikasi. Saya sudah menangkap apa yang diharapkan teman-teman Ojol dan secepatnya akan melakukan komunikasi dan pendekatan-pendekatan terbaik," tandasnya.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: