KPU Akui Kesalahan Entri Data C1, Namun Bantah Ada Kecurangan
KAJEN - KPU RI mengakui adanya kesalahan entri data C1 dalam proses Situng KPU RI. Namun kesalahan itu bukan faktor disengaja, dan KPU sudah melakukan koreksi sekecil apa pun kesalahan yang terjadi. Kesalahan entri C1 itu juga ditemukan di kedua pasangan calon, bukan hanya di satu pasangan calon presiden dan wakil presiden saja.
Demikian disampaikan Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tantowi, ditemui disela-sela kunker di Pekalongan, Kamis (25/4).
Ia membantah ada kecurangan di tubuh KPU RI terkait entri data C1. Diterangkan, proses scan, upload, dan entri dilakukan di 514 KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia, bukan dilakukan di Jakarta tapi dilakukan di KPU kabupaten/kota di 514 daerah.
"Ini adalah kerja yang sifatnya kolosal sehingga ada peluang terjadinya kesalahan, dan ini sama sekali tidak ada unsur kesengajaan karena KPU tidak mungkin punya kemampuan memerintahkan. Misalnya, satu di Kabupaten Batang, satu di Kabupaten Belu di NTT sana, satu di Kabupaten Sula misalnya, KPU tidak punya kemampuan untuk mengatur-atur di kabupaten mana untuk menambah suara salah satu pasangan calon dan mengurangi suara salah satu pasangan calon lainnya. KPU RI tentu tidak punya kemampuan untuk itu," tandasnya.
Menurutnya, proses scan, upload, dan entri di 514 KPU kabupaten/kota, maka KPU kabupaten/kota yang menyelesaikan terlebih dahulu proses scan, upload, dan entrinya maka angkanya yang akan masuk duluan. "Jadi kalau yang belakangan menyelesaikan angkanya ya belakangan muncul. KPU juga tidak punya kemampuan mengatur bahwa dari provinsi ini dulu yang masuk, provinsi ini ditahan dulu, tentu KPU tidak punya kemampuan untuk itu karena memang prosesnya by sistem dan dilakukan di 514 KPU kabupaten/kota. Prinsipnya begitu," ujar dia.
Disinggung adanya informasi server berada di Singapura, dia membantahnya. Ditegaskan, jika informasi itu hoaks dan sudah lama dihembuskan. "Server tetap berada di KPU. Informasi ini dihembus-hembuskan sudah lama, ini hoaks, yang sudah dibantah berkali-kali," tandasnya.
Menurutnya, KPU memiliki prinsip kesalahan sekecil apa pun tidak boleh terjadi. Jika terjadi kesalahan, lanjut dia, maka harus dilakukan koreksi. "Kita punya mekanisme jika ada informasi yang masuk ke KPU akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi kebenarannya, dan ditindaklanjuti dengan koreksi. Mekanisme itu yang ditempuh KPU," katanya.
Saat ditanya rumor yang beredar di medsos jika KPU dinilai menguntungkan salah satu pasangan calon, Pramono dengan tegas membantahnya. Menurutnya, KPU memiliki data yang cukup lengkap jika masing-masing pasangan calon itu ada yang mengalami penambahan dan ada yang mengalami pengurangan. "Jadi bukan hanya di salah satu pasangan calon. Sama sekali tidak benar jika ada anggapan bahwa penambahan hanya terjadi pada salah satu, dan pengurangan terjadi pada salah satu pasangan. Jadi ini terjadi pada keduanya," tegas dia. (ap5)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: