Batal atau Tidak? Ternyata Begini Hukum Mengelap Air Wudhu dengan Handuk Menurut Ustaz Abdul Somad

Batal atau Tidak? Ternyata Begini Hukum Mengelap Air Wudhu dengan Handuk Menurut Ustaz Abdul Somad

Begini hukum mengelap air wudhu dengan handuk-Instagram @ustadzabdulsomad_official-

BACA JUGA:Cemas karena Dosa? Berikut Amalan Wudhu sebagai Penghapus Dosa dari Ustadz Abdul Somad

BACA JUGA:Rezeki Mengalir Deras! Inilah Amalan Pembuka Rezeki dari Ustaz Abdul Somad

Dalam menjawab persoalan ini pakar fikih itu mengutip pendapat dari Imam Nawawi, seorang ulama besar asal Suriah.

Kata Ustaz Abdul Somad, dalam salah satu kitabnya Imam Nawawi memakruhkan kegiatan mengelap atau mengusap air wudhu ini.

Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW juga pernah menolak saat diberikan handuk ketika beliau selesai berwudhu.

Jadi hukum mengelap air wudhu dengan handuk menurut Ustaz Abdul Somad tidak termasuk membatalkan wudhu, namun makruh hukumya, lebih baik tidak dilakukan.

Namun apabila kita hidup di daerah yang memiliki suhu yang dingin, hal tersebut menurut Ustaz Abdul Somad bisa dimaklumi.

Selain karena udzur, Ustaz Abdul Somad menganjurkan agar membiarkan air wudhu kering dengan sendirinya.

BACA JUGA:Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Qur'an melalui Handphone menurut Ustaz Abdul Somad

Itulah hukum mengelap air wudhu dengan handuk menurut Ustaz Abdul Somad. Semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: