Komplotan Peretas Ponsel Kapolda Jateng Divonis 2 Tahun dan 1 Tahun

Komplotan Peretas Ponsel Kapolda Jateng Divonis 2 Tahun dan 1 Tahun

Para terdakwa kasus peretasan ponsel Kapolda Jateng saat tiba di ruang sidang PN Pekalongan untuk mengikuti persidangan, Selasa 6 Februari 2024. -Dok/Radar Pekalongan-

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Komplotan peretas ponsel Kapolda Jateng divonis 2 tahun dan 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan. 

Pengadilan Negeri Pekalongan menggelar sidang dengan agenda putusan terhadap komplotan pelaku peretasan ponsel Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pada Selasa, 20 Februari 2024.

Ada empat orang terdakwa dalam perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini. Mereka diadili dalam tiga berkas perkara.

Dua terdakwa merupakan bapak dan anak, yakni Iswani dan Reno Yulensi, diperiksa dalam berkas perkara nomor 299/Pid.Sus/2023/PN Pkl.

Terdakwa lainnya, Hidayat Ainur Riski, diperiksa dalam perkara nomor 298/Pid.Sus/2023/PN Pkl. Kemudian Terdakwa Rizki Darmawan, diperiksa dalam nomor perkara 300/Pid.Sus/2023/PN Pkl.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Budi Setyawan, didampingi Hakim Anggota Muhammad Taofik dan Nofan Hidayat tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa bersalah.

BACA JUGA:Melanggar Pidana Keimigrasian, Warga Negara Pakistan Dijatuhi Vonis Denda

BACA JUGA:Bantu Warga yang Kekeringan, Kapolda Jateng Serahkan Bantuan 2 Sumur Bor di Kabupaten Pekalongan

Terhadap Terdakwa Iswani dan Reno Yulensi, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik yang dilakukan secara bersama-sama” Sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Putusan terhadap kedua terdakwa yang merupakan bapak dan anak ini lebih rendah dari tuntutan JPU dari Kejari Kota Pekalongan, yang menuntut mereka dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dakwaan JPU itu sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, dalam sidang dengan perkara nomor 298/Pid.Sus/2023/PN Pkl, dengan Terdakwa atas nama Hidayat Ainur Riski, serta perkara nomor 300/Pid.Sus/2023/PN Pkl dengan Terdakwa nama Rizki Darmawan, majelis hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp5 juta.

Majelis hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membantu melakukan kejahatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: