Curi Motor Jamaah Salat Subuh, 2 Pelaku Curanmor di Sragi Ditangkap Polisi

Curi Motor Jamaah Salat Subuh, 2 Pelaku Curanmor di Sragi Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim beri keterangan ungkap curanmor di Sragi.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID – Nekat curi motor jamaah shalat Subuh, dua pelaku curanmor ditangkap polisi. 

Kedua pelaku masing-masing Wiharto alias Cawi (38), warga Desa Purworejo, Kecamatan Sragi dan Azam Akromi alias Omi (31), warga Desa Bukur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim Chodariyanto, Kamis, 22 Februari 2024, menyampaikan, setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus curanmor, ternyata tersangka WH alias Cawi (37) dan AA alias Omi (31) juga beraksi di wilayah Sragi.

"Mereka mencuri motor di pinggir jalan sebelah masjid Jami At Taqwa di Desa Sumub Kidul,” kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim.

Dijelaskan AKP Isnovim, peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Rabu, 31 Januari 2024. Dimana bermula ketika korban pergi ke masjid untuk menunaikan ibadah shalat subuh di masjid Jami At Taqwa di Desa Sumub Kidul. 

Baca juga:Tim Resmob Polres Pekalongan Tangkap 3 Pelaku Curanmor

Korban pergi sekitar pukul 04.30 WIB dengan mengendarai Honda Scoopy. Setelah sampai di masjid, kendaraan korban diparkir di pinggir jalan samping masjid.

“Sepeda motornya sudah dikunci, namun kunci kontak ditaruh di dashboard kendaraan,” kata Kasat Reskrim.

Usai shalat subuh, korban yang hendak pulang mendapati kendaraan miliknya sudah tidak ada di tempat dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sragi. Dengan bekap dari Satuan Reskrim Polres Pekalongan, Unit Reskrim Polsek Sragi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

“Menurut keterangan pelaku, mereka sudah melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, wilayah Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang dan wilayah Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang,” ungkap AKP Isnovim.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 14 juta. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: