Lupa! Lakukan Hubungan Suami Istri Saat Puasa Ramadan, Bagaimana Cara Bayar Kafaratnya? Begini Kata Gus Baha
![Lupa! Lakukan Hubungan Suami Istri Saat Puasa Ramadan, Bagaimana Cara Bayar Kafaratnya? Begini Kata Gus Baha](https://radarpekalongan.disway.id/upload/28824df46a00aaa2f6e90e4638a818cc.jpg)
Lupa! Lakukan Hubungan Suami Istri Saat Puasa Ramadan, Bagaimana Cara Bayar Kafaratnya? Begini Kata Gus Baha-Tangkap layar -Fahmy Muhammad
RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Lakukan hubungan suami istri saat puasa karena lupa, bagaimana cara bayar kafaratnya? Begini Penjelasan Gus Baha
Kafarat merupakan denda yang wajib dibayar oleh seseorang yang sudah melanggar ketentuan syara' dengan tujuan untuk menghapus, membersihkan dan menutupi dosa tersebut.
Dalam hal ini, ada beberapa pelanggaran yang mewajibkan seseorang membayar kafarat, salah satunya adalah orang yang melaksanakan hubungan suami istri saat berpuasa di bulan Ramadan.
Dalam permasalahan ini, membayar kafarat diperuntukkan untuk orang yang berhubungan badan dengan istrinya di waktu berlangsungnya ibadah puasa, yaitu setelah terbit fajar dan saat sebelum tenggelamnya matahari, dalam keadaan masih berpuasa. Maksudnya ia tidak membatalkan puasanya lantaran makan, melainkan batal sebab dia sudah melaksanakan jima' tersebut.
Dikutip dari kanal YouTube Fahmy Muhammad Gus Baha memberikan penjelasan tentang kafarat untuk yang melakukan jima'.
Gus Baha menggambarkan suatu cerita yang terjadi pada masa Nabi Muhammad SAW yang menerangkan tentang hukuman kafarat (HR al-Bukhari).
Berdasarkan penjelasan dari Gus Baha bisa diambil kesimpulan kalau kafarat untuk orang yang melakukan jima' saat puasa yaitu berbentuk memerdekakan budak. Bila tidak sanggup maka dia wajib berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Dan bila masih tidak sanggup lagi, maka dia wajib memberikan makan kepada 60 orang miskin.
BACA JUGA:Jomblo Merapat! Gus Baha Bocorkan Amalan Ampuh Agar Segera Dapat Jodoh, Segera Amalkan
Tidak sampai di sana Gus Baha juga menerangkan pemikiran dari Imam Syafi'i serta Imam Maliki terhadap hadits tersebut.
"Kemudian Imam Syafi'i berkata kalau ia tetap wajib bayar kafarat, yaitu memberikan makan 60 orang miskin. Walaupun tidak wajib saat ini karena saat ini ia juga berstatus miskin, maka saat ini belum wajib. Tetapi suatu saat ketika kaya, maka jadi wajib," ucap Gus Baha.
Sebaliknya Imam Malik memperbolehkan orang yang melanggar tersebut melaksanakan hukuman dengan cara memilah salah satu dari ketiga syarat kafarat yang disebutkan dalam hadits.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: