Mandiri Kelola Sampah, 48 Desa di Jateng Terima Penghargaan Desa Mandiri Sampah

Mandiri Kelola Sampah, 48 Desa di Jateng Terima Penghargaan Desa Mandiri Sampah

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno melakukan peninjauan usai menyerahkan penghargaan Desa Mandiri Sampah di Wisma Perdamaian Semarang, Selasa 27 Februari 2024. -istimewa -

SEMARANG - Sebanyak 48 desa menerima apresiasi penghargaan Desa Mandiri Sampah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sebab, dianggap mampu mengelola dan memanfaatkan sampah dengan baik. 

Penghargaan itu diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno di Wisma Perdamaian Semarang, Selasa 27 Februari 2024. 

"Kita menargetkan semua desa di Jateng dapat mandiri sampah. Sebab di desa tidak ada TPA (tempat pembuangan akhir). Pengelolaan sampahnya dilakukan secara mandiri," ujar Sumarno usai penyerahan penghargaan. 

Menurut Sumarno,  sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya kepedulian mengelola sampah harus digencarkan,  supaya  sampah yang dihasilkan bisa lebih bermanfaat. 

BACA JUGA:Investasi di Jateng Capai Rp77.02 Triliun, Serap 280.643 Tenaga Kerja

BACA JUGA:Pasca Banjir Demak, Pemprov Jateng Upayakan Percepatan Recovery

Selama ini, berbagai upaya dilakukan Pemprov Jateng dalam penanganan sampah di wilayahnya. Salah satu program yang digulirkan adalah memanfatkan sampah menjadi pembangkit tenaga listrik dan bahan bakar di industri semen.

Pengelolaan itu dilakukan di  Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional Magelang. 

"TPST Magelang akan mengolah sampah menjadi bahan bakar yang akan digunakan untuk pabrik semen di Grobogan. Ini adalah salah satu upaya kita, bahwa sampah yang kita hasilkan selain tidak menganggu juga bisa bermanfaat," jelas Sumarno. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng, Widi Hartanto menambahkan, salah satu persoalan sampah yang dihadapi Pemprov Jateng saat ini adalah banyak TPA yang masih menerapkan pembuangan sampah secara terbuka. 

BACA JUGA:Jateng Diarahkan Jadi Penumpu Pangan dan Industri Nasional

BACA JUGA:Pemprov Jateng Dorong Peningkatan Cakupan Kepersertaan Jamsostek Untuk Pekerja Rentan

Selain itu, kesadaran pengelolaan sampah perlu ditingkatkan mulai dari tingkat perumahan, bank sampah, hingga kabupaten dan kota harus menyiapkan TPS3R (reduce, reuse, recycle). 

“Ini juga butuh perhatian banyak pihak sehingga pengelolaan sampah di tingkat desa lebih baik lagi," kata Widi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: