80 Balon Udara Liar dan 308 Petasan Disita Petugas Gabungan di Pekalongan
Sebanyak 80 balon udara liar dan 308 petasan disita petugas gabungan di Pekalongan, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-
"Sesuai pernyataan Kementerian Perhubungan bahwa, yang diperbolehkan di wilayah Pekalongan dan Wonosobo adalah Festival Balon Udara Tambat, dimana kegiatan tersebut sudah mendapatkan izin dan pengawasan dari para stakeholder dan sudah diatur ketentuannya," terangnya.
Ditegaskan AKBP Doni, bahwa melalui Festival Balon Udara Tambat tersebut, sesuai ketentuannya balon udara yang dibuat harus ditambatkan, dan tidak berisi petasan.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat Kota Pekalongan untuk lebih sadar akan bahaya menerbangkan balon udara liar yang berisi petasan.
BACA JUGA:Tradisi Syawalan di Kota Pekalongan, Dimeriahkan dengan Final Festival Balon Tambat 2024
"Jangan menunggu ada korban dulu baru kapok dan sadar. Kejadian akibat menerbangkan balon udara liar sudah banyak terjadi baik yang memakan korban jiwa, materi maupun cacat fisik," tegasnya.
"Mudah-mudahan di tahun-tahun mendatang, masyarakat semakin sadar dan tidak ada lagi yang menerbangkan balon udara liar yang berisi petasan. Mari ciptakan tradisi yang aman yang tidak membahayakan keselamatan oranglain dan jalur penerbangan," imbuh AKBP Doni. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: