Kurban Kambing Betina, Bagaimana Hukumnya?

Kurban Kambing Betina, Bagaimana Hukumnya?

Kurban Kambing Betina Bagaimana Hukumnya-Tangkap layar -Freepik.com

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Inilah penjelasan dari Buya Yahya tentang orang yang kurban dengan menggunakan hewan kurban atau kambing betina menurut ketentuan yang benar.

Mengutip dari ceramah Buya Yahya di akun YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjawab pertanyaan tentang hukum kurban dengan menggunakan kambing betina.

Marak di masyarakat yang berpendapat bahwa saat kurban hendaknya dengan menggunakan hewan kurban yang jantan. Misalnya kurban dengan kambing jantan.

Namun, apa sebenarnya hukum kurban dengan kambing jantang atau kambing betina?

BACA JUGA:Bingung Pilih Hewan Kurban? Begini Tips Memilih Hewan Kurban yang Benar menurut Islam

BACA JUGA:Hukum Orang yang Masih Punya Banyak Utang, Bolehkah Berkurban?

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan begini tentang hukum kurban dengan menggunakan kambing betina:

Buya Yahya menerangkan bahwa hukum kurban adalah sunnah. Suatu ibadah sunnah hendaknya tidak dipersulit dalam mengerjakannya.

Dalam hal ini diantaranya untuk memilih hewan kurban. Buya Yahya menyebutkan bahwa dalam berkurban, boleh menggunakan yang jantan maupun yang betina.

Untuk kurban, menurut Buya Yahya boleh dengan kambing betina atau kambing jantang. Asalkan kambingnya besar, gemuk dan sudah memenuhi syarat, maka hewan tersebut layak untuk dijadikan hewan kurban.

Buya Yahya menyebut bahwa di masyarakat banyak orang salah paham yang mengira kalau kurban harus menggunakan binatang yang jantan.

Padahal, menurut Buya Yahya, islam membolehkan kurban dengan menggunakan hewan kurban berjenis kelamin betina.

BACA JUGA:Tidak Melihat Hewan Kurban Disembelih, Apakah Kurban Dianggap Tidak Sah? Buya Yahya Bilang Begini

BACA JUGA:Buya Yahya Sebut 3 Orang yang Salatnya Tidak Diterima, Salah Satunya Disebabkan Kesalahan dari Imam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: