Kurban Kambing Betina, Bagaimana Hukumnya?

Kurban Kambing Betina, Bagaimana Hukumnya?

Kurban Kambing Betina Bagaimana Hukumnya-Tangkap layar -Freepik.com

Namun, harus diperhatikan keadaan hewan betina tersebut. Karena jika sedang hamil maka tidak diperbolehkan dijadikan hewan untuk kurban.

Selain itu, pastikan kondisi tubuhnya sehat dan gemuk, sehingga hewan kurban tersebut ketika disembelih bisa menghasilkan daging yang banyak.

Karena semakin menghasilkan daging yang banyak, maka akan semakin banyak orang yang mendapatkan manfaatnya.

Lalu, jika seandainya ada pilihan untuk memilik kurban dengan kambing betina atau kambing jantan lebih pilih mana?

Dalam hal ini Buya Yahya menegaskan untuk memilih kambing yang tubuhnya gemuk atau besar tanpa perlu melihat jenis kelaminnya.

Tidak peduli kambing jantang atau kambing betina, asalkan kambingnya gemuk dan sehat itu menjadi prioritas untuk dipilih. Apalagi di pasar harga kambing betina lebih murah, maka itu peluang bagi yang mau kurban.

Dengan harga yang lebih murah bisa mendapatkan kambing kurban yang besar, sehat dan gemuk meskipun kambing berjenis kelamin betina.

BACA JUGA:Benarkah Orang Tidak Boleh Kurban karena Belum Aqiqah? Buya Yahya Jelaskan Hukum Kurban dan Aqiqah

BACA JUGA:Anak Lahir Menjelang Hari Raya Kurban, Pilih Aqiqah atau Kurban dulu? Buya Yahya Bilang Baiknya Begini

Demikian penjelasan dari Buya Yahya tentang hukum kurban dengan menggunakan kambing betina. Buya Yahya menegaskan boleh asal sudah berumur, kambingnya gemuk dan sehat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: