Lindungi Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pekalongan Inisiatif Buat Raperda Ini
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Mirza Kholik menyampaikan Jawaban DPRD Kabupaten Pekalongan terhadap Pendapat Bupati atas Raperda Inisiatif DPRD.-Hadi Waluyo-
KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Untuk melindungi keamanan dan kenyamanan masyarakat, DPRD Kabupaten Pekalongan berinisiatif membuat Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
"Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat merupakan salah satu bentuk upaya kami untuk melindungi keamanan dan kenyamanan masyarakat," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Mirza Kholik, saat menyampaikan Jawaban DPRD Kabupaten Pekalongan terhadap Pendapat Bupati atas Raperda Inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Jawaban DPRD Kabupaten Pekalongan ini disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin, 27 Mei 2024. rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul dan Mirza Kholik.
Rapat paripurna tampak dihadiri Wakil Bupati Pekalongan Riswadi, Sekda M Yulian Akbar, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, kepala OPD dan unsur Forkompinda Kabupaten Pekalongan.
Mirza Kholik menyampaikan, fraksi-fraksi memberikan apresiasi kepada Bupati Pekalongan atas pendapat terhadap raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Dimana dengan adanya perda tersebut dapat mewujudkan Kabupaten Pekalongan yang tentram menumbuhkan sikap disiplin dalam berperilaku sebagai masyarakat, yang sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai masyarakat.
"Setelah raperda ditetapkan, diharapkan aparat dan institusi berwenang dapat lebih tegas dalam bertindak terkait penerapan aturan bagi pihak-pihak yang melanggar harus dikenai sanksi tegas berefek jera," ujar dia.
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah bagian dari hak asasi manusia dalam tertib kehidupan masyarakat bernegara. Ini dijamin dalam Pasal 28 J UUD 1945.
"Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat merupakan kondisi yang dibentuk dengan tujuan agar masyarakat dan pemerintah dapat berkegiatan secara teratur, aman dan tertib," tandasnya.
Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat merupakan salah satu bentuk upaya DPRD Kabupaten Pekalongan untuk melindungi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Menurutnya, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat memiliki peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi daerah dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama dan adat istiadat.
"Setiap rancangan perda pada hakekatnya merupakan upaya pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan lahirnya suatu perda yang responsif dan berkeadilan yang memiliki kepastian hukum bagi masyarakat," katanya.
Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Pekalongan juga meminta mencermati salah satu pasal yang menyebutkan bahwa setiap orang berada dalam kendaraan angkutan umum dilarang memberikan sumbangan kepada pengemis/pengamen. Pada pasal yang lain apabila ketentuan di atas dilanggar baik perorangan maupun badan akan dikenai sanksi kurungan.
"Fraksi-fraksi meminta ada penanganan khusus terhadap para pengemis dan pengamen agar tidak ada lagi pengemis dan pengamen," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: