Bupati Berikan Jawaban atas Pandangan Umum DPRD Kabupaten Pekalongan tentang Raperda RPJPD dan BUMDes

Bupati Berikan Jawaban atas Pandangan Umum DPRD Kabupaten Pekalongan tentang Raperda RPJPD dan BUMDes

DPRD Kabupaten Pekalongan gelar rapat paripurna, Senin, 27 Mei 2024.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.IDBupati Pekalongan Fadia Arafiq diwakili Wakil Bupati Pekalongan Riswadi menyampaikan jawaban atas pandangan umum faksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin, 27 Mei 2024. 

Jawaban yang dikemukkan dalam paripurna adalah terkait Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Bupati Riswadi, Bupati Pekalongan menyampaikan bahwa penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 mencakup keselarasan visi, misi, agenda pembangunan, arah pembangunan, dan indikator kinerja utama pembangunan. 

"Membutuhkan peranan dan dukungan seluruh pihak baik pemerintah, DRPD dan seluruh masyarakat dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Pekalongan secara berkelanjutan,"  katanya.

Baca juga:Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Beri Masukan atas Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan

Bupati menekankan bahwa sinkronisasi antara visi dan misi kepala daerah dalam RPJPD dengan pokok-pokok pikiran DPRD juga sangat penting, dimana Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) memiliki hubungan erat dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban. 

Sementara itu terkait Raperda tentang BUMDes, Bupati dalam kesempatan itu menyampaikan langkah-langkah strategis yang sedang dan akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam edukasi pembentukan BUMDes. 

Langkah-langkah tersebut antara lain fasilitasi pemeringkatan BUMDes/BUMDesma oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; fasilitasi transformasi dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd menjadi BUMDesma; serta fasilitasi pembinaan dan pengembangan BUMDes/BUMDesma.

Bupati juga menuturkan bahwa tujuan BUMDes dan dampaknya bagi desa, di mana BUMDes yang sehat diharapkan mampu mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Selain Bupati, dalam paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun juga menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati Pekalongan terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Jawaban DPRD itu dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Mirza Kholik. Ia mengemukakan bahwa fraksi-fraksi DPRD memberikan apresiasi kepada Bupati Pekalongan atas pendapatnya terhadap raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. 

Menurutnya, dengan adanya perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dapat mewujudkan Kabupaten Pekalongan yang tentram dan menumbuhkan sikap disiplin dalam berperilaku sebagai masyarakat, yang sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai masyarakat

"Setelah raperda ditetapkan, diharapkan aparat dan institusi berwenang dapat lebih tegas dalam bertindak terkait penerapan aturan bagi pihak-pihak yang melanggar harus dikenai sanksi tegas berefek jera," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: