Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Beri Masukan atas Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Beri Masukan atas Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyampaikan pandangan pemerintah daerah terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.IDBupati Pekalongan Fadia Arafiq menyampaikan pandangan pemerintah daerah terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Jumat, 17 Mei 2024.

Raperda Inisiatif itu tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Catur Adriansyah. Tampak hadir pula anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dan kepala OPD serta unsur Forkompinda Kabupaten Pekalongan.

Dalam paripurna tersebut, Bupati Fadia atas nama pemerintah daerah mengapresiasi inisiatif DPRD yang mengajukan Raperda ini, sebagai wujud kepedulian terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

"Kami memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang telah mengajukan Raperda ini. Hal ini menunjukkan kepedulian DPRD dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terkait ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat," ujarnya.

Baca juga:DPRD Kabupaten Pekalongan Gelar Rapat Paripurna, Ini 4 Agenda Utamanya

Fadia menegaskan pentingnya penyempurnaan Raperda ini dengan merujuk pada ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pelayanan dasar, termasuk ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. 

Selain itu, Fadia juga menyebutkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat sebagai dasar tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ketertiban dan perlindungan masyarakat.

Dalam saran dan masukannya, Fadia berharap agar dalam pembahasan lebih lanjut, setiap strategi dan upaya penyelenggaraan ketertiban umum oleh setiap perangkat daerah diatur secara rinci. 

"Selain itu, Raperda ini agar dikonsultasikan secara komprehensif dan substantif kepada pemerintah provinsi agar raperda ini benar-benar dapat disusun sesuai dengan kaidah, norma, dan kewenangan serta menjadi payung hukum yang efektif di Kabupaten Pekalongan," katanya.

Fadia juga memerintahkan segenap perangkat daerah yang terkait untuk terlibat aktif dalam pembahasan lebih lanjut, serta melakukan proses konsultasi dan pendalaman materi secara substantif, sehingga raperda ini benar-benar dapat memenuhi amanat peraturan perundang-undangan dan menjawab permasalahan dalam pelaksanaan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

Selain memberikan pandangan atas Raperda Inisiatif DPRD ini, Fadia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Pekalongan yang telah memberikan pandangan terhadap dua Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah, yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa. 

"Pandangan umum fraksi-fraksi tersebut akan kami tanggapi dan kami jawab dalam agenda Rapat Paripurna DPRD selanjutnya," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: