232 Kepala Desa se Kabupaten Batang Diperpanjang Masa Jabatannya

232 Kepala Desa se Kabupaten Batang Diperpanjang Masa Jabatannya

DIKUKUHKAN - Sebanyak 233 Kepala Desa se Kabupaten Batang dikukuhkan masa perpanjangannya hingga 8 tahun masa jabatan. -Radar Pekalongan/Novia Rochmawati-

BATANG, RADAR PEKALONGAN - Sebanyak 232 Kepala Desa se Kabupaten Batang diperpanjang masa jabatannya di Pendopo Kabupaten Batang, Kamis 13 Juni 2024.

Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini diberikan kepada para kepala desa, dengan harapan agar lebih fokus dan efektif dalam memajukan pembangunan di wilayahnya masing-masing. 

Lani juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima dan sepenuh hati kepada masyarakat.

BACA JUGA:Sarasehan Bareng Pj Bupati, Pekerja Sosial Batang Salurkan Aspirasi

"Masa jabatan yang diperpanjang ini merupakan bentuk kepercayaan kepada para kepala desa untuk terus melaksanakan tugasnya dengan baik dan mendukung program-program pemerintah Kabupaten Batang," ujar Lani Dwi Rejeki.

Dia juga menegaskan bahwa para kepala desa yang akan menerima SK perpanjangan masa jabatan diharapkan segera menuntaskan tugas-tugas mereka dan memberikan dukungan penuh terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Batang.

Total 232 kepala desa di berbagai kecamatan di Batang akan menerima SK perpanjangan masa jabatan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa, yang merupakan ujung tombak dalam pelayanan langsung kepada masyarakat.

Perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil dari perubahan regulasi yang dituangkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU. 

BACA JUGA:Mantan Kades Jetak Lengkong Daftar Bakal Calon Bupati atau Wakil Bupati Pekalongan dari Partai Gerindra

Pengesahan RUU ini dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Kepala Dispermades Kabupaten Batang, Rusmanto menyebut dari 239 Kades hanya 232 Kades yang diperpanjang. Ia turut menambahkan, dalam UU Nomor 3 tahun 2024 juga turut diatur masa perpanjangan badan pemusyawaratan desa (BPD). Namun pada kesempatan ini, surat keterangan perpanjangan belum bisa diserahkan lantaran sedang diidentifikasi keanggotaannya di seluruh desa. (nov) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar pekalongan