Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pekalongan Apresiasi Raihan Opini WTP 9 Kali Berturut-turut
Juru bicara Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pekalongan Achmad Muzaki.-Hadi Waluyo-
KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pekalongan apresiasi raihan opini WTP sembilan kali berturut-turut yang diraih oleh Pemkab Pekalongan.
Apresiasi itu disampaikan juru bicara Fraksi PAN, Achmad Muzaki, saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023, Kamis, 13 Juni 2024.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun dan dihadiri Wakil Bupati Pekalongan Riswadi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, anggota DPRD, unsur Forkompinda dan OPD.
Disebutkan, dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah dari tanggal 31 januari 2024 sampai dengan 8 Mei 2024, hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah telah diserahkan kepada Ketua DPRD dan Bupati Pekalongan pada tanggal 22 Mei 2024, sebagaimana diketahui bersama opininya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Opini WTP ini berhasil diraih kesembilan kalinya secara berturut-turut dengan kategori opini tertinggi dari BPK RI.
"Oleh karena itu, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua stakeholders yang telah berperan dalam upaya memperoleh opini WTP, semoga upaya ke depan kita sama masih memperoleh predikat tersebut," katanya.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai Amanat Nasional memberikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam hal ini adalah Bupati dan jajarannya atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023 yang telah dikeluarkan oleh BPK.
Meskipun dalam LHP tersebut Pemerintah Kabupaten Pekalongan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun masih ada sedikit banyak kelemahan terkait pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023.
"Selanjutnya agar tetap dibenahi," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: