Curi Motor Warga Bojong Minggir, Pria 54 Tahun Warga Landungsari Pekalongan Ditangkap Polisi

Curi Motor Warga Bojong Minggir, Pria 54 Tahun Warga Landungsari Pekalongan Ditangkap Polisi

B (54), warga Landungsari Kelurahan Noyontaansari Kecamatan Pekalongan Kota Pekalongan ditangkap polisi lantaran mencuri motor.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Warga Landungsari Kelurahan Noyontaansari Kecamatan Pekalongan Kota Pekalongan berinisial B (54) ditangkap polisi lantaran mencuri motor dan handphone milik warga Desa Bojong Minggir Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.

Pria maling motor ini berprofesi sebagai buruh harian lepas. Ia ditangkap Satuan Reskrim Polres Pekalongan, Jumat dini hari, 21 Juni 2024. 

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim, Minggu, 23 Juni 2024, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian sepeda motor dan Hp dengan TKP di Desa Bojong Minggir tersebut.

"Unit Reskrim Polsek Bojong dibekap penuh tim Resmob Polres Pekalongan berhasil meringkus pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor dan juga handphone," ujar Kasat Reskrim Polres Pekalongan.

Dijelaskan AKP Isnovim, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu tanggal 14 April 2024 di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Bojongminggir Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan. 

Saat itu, korban bernama Sukron (49) memarkirkan sepeda motornya di garasi rumah. Pada Minggu pagi, sekitar pukul 05.30 WIB, korban diberitahu oleh anaknya kalau handphone yang berada di kamarnya telah hilang. 

Baca juga:Supriyadi Curi Motor Pacar Barunya saat Janjian di Lapangan Bebekan Kedungwuni, Modus Pelaku Pacari Korbannya

Mendengar hal tersebut, korban lalu menuju ke garasi untuk mengecek sepeda motor miliknya. Korban pun kaget saat mengetahui sepeda motornya telah raib. 

Korban berupaya mencari motornya itu ke sekitaran rumah, namun tidak juga ditemukan. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Bojong.

Atas kejadian pencurian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp5,4 juta.

"Pelaku ini mengambil sepeda motor dan handphone milik korban pada malam hari, dengan cara masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci," terang AKP Isnovim.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara selama maksimal 9 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: