Awas Rem Blong! Inilah 3 Waktu yang Pas untuk Ganti Kampas Rem Motor, Utamakan Keselamatan Berkendara
Waktu yang Pas untuk Ganti Kampas Rem Motor-youtube- Digioto
BACA JUGA:Rekomendasi Motor yang Cocok untuk Kerja Karena Irit BBM, Cocok Bagi Pekerja Jarak Jauh
Segeralah ganti kampas rem jika hal ini terjadi sebab jika dibiarkan begitu saja maka akan berpotensi menimbulkan bahaya yang lebi serius ketika berkendara, salah satunya rem blong.
2. Jarak Tempuh Motor
Meskipun kampas rem kamu terasa baik-baik saja dan tidak mengeluarkan bunyi yang aneh, namun ternyata ini bukanlah hal yang bisa menjadi pertanda bahwa kampas rem kamu aman.
Pasalnya, kondisi rem motor juga sangat bergantung pada pemakaian motor loh. Jarak tempuh dan waktu pemakaianya motor yang sudah sangat lama juga menjadi salah satu hal yang harus dipertimbangkan untuk mengganti kampas rem.
Namun demikian, idealnya, motor harus ganti kampas rem setelah menempuh 32.000 km. Artinya kira-kira kamu bisa mengganti kampas rem sekitar 3.5 tahun jika rata-rata perjalananmu 25 km dalam sehari.
Hal ini bisa disesuaikan jika rata-rata perjalananmu lebih banyak atau lebih kecil jaraknya. Atau untuk ambil amanya, kira-kira setelah 2,5 tahun hingga 3 tahun sekali ganti kampas rem.
BACA JUGA:Terungkap! Spesifikasi Ducati Desmosedici GP 24, Motor Balap Canggih Pecco dan Bastianini
3. Kampas Rem Sudah Tipis
Salah satu waktu yang pas untuk ganti kampas rem motor yakni ketika kampas rem sudah mulai menipis akibat sudah sering digunakan dalam jarak tempuh tertentu.
Rem yang baik adalah kampas rem memiliki ukuran yang masih tebal sekitar diatas 2 mm. hal ini masih berada di taraf aman untuk tidak terjadi gesekan pada cakram.
Namun jika kampas rem sudah tipas, yakni kurang dari 2 mm maka ada potensi besar untuk bergesekan dengan cakram. Hal inilah yang akan berdampak buruk untuk pengendara maupun motor.
Itulah 3 waktu yang pas untuk ganti kampas rem motor. Pastikan bahwa motormu selalu aman dan mengganti kampas rem disaar yang tepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: