Langgar Keimigrasian, WNA Yaman Divonis 10 Bulan dan Denda Rp10 Juta oleh Pengadilan Negeri Pekalongan

Langgar Keimigrasian, WNA Yaman Divonis 10 Bulan dan Denda Rp10 Juta oleh Pengadilan Negeri Pekalongan

Terdakwa saat mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan, Rabu, 10 Juli 2024.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman berinisial MHAB, dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Rabu, 10 Juli 2024.

Dalam sidang perkara nomor 79/Pid.Sus/2024/PN Pkl tentang Imigrasi yang dipimpin Hakim Ketua, Karsena, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-Undang tentang Keimigrasian. Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 126 huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Isi pasal tersebut yakni setiap orang yang dengan sengaja "memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar' sebagaimana diatur dalam Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam Surat Dakwaan Pertama Primair dari Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, didampingi dua Hakim Anggota, Nofan Hidayat dan Budi Setyawan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda 10 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," imbuh hakim dalam amar putusannya.

Hakim juga menyatakan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dan memerintahkan terdakwa untuk tetap dalam tahanan.

Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa divonis 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp10 juta.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Pemalang Amankan WNA Asal China Tinggal di Batang dan Diduga Miliki KTP elektronik

Terhadap vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Fahruroji, menyatakan pikir-pikir. Demikian pula terdakwa MHAB, yang dalam sidang ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Faris. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," kata terdakwa.

Ketahuan saat Akan Bikin Paspor Indonesia

Mengutip petitum dakwaan sebagaimana diunggah pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekalongan, kasus pelanggaran keimigrasian ini terungkap pada tahun 2022 lalu.

Berawal ketika MHAB pada 16 Februari 2022 mendatangi Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Pekalongan, Kota Pekalongan, dengan maksud membuat Paspor Republik Indonesia. UKK Imigrasi ini berada di bawah naungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Pemalang.

Saat itu terdakwa juga melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta dokumen terjemahan Akta Kelahiran dalam bahasa Indonesia atau Akta Kelahiran bagi warga negara Non-Saudi atas nama terdakwa.

Kecurigaan Petugas Imigrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: