Langgar Keimigrasian, WNA Yaman Divonis 10 Bulan dan Denda Rp10 Juta oleh Pengadilan Negeri Pekalongan

Langgar Keimigrasian, WNA Yaman Divonis 10 Bulan dan Denda Rp10 Juta oleh Pengadilan Negeri Pekalongan

Terdakwa saat mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan, Rabu, 10 Juli 2024.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-

Ketika dilakukan wawancara terhadap terdakwa oleh Anas Fatoni selaku petugas verifikasi dokumen permohonan paspor, petugas mencurigai kalau terdakwa merupakan WNA.

Kecurigaan itu muncul karena terdakwa lahir di Jeddah Arab Saudi, kemudian masuk ke Indonesai dengan Paspor Yaman dan ketika dilakukan wawancara, terdakwa dalam berbahasa Indonesia masih terbata-bata.

Atas kecurigaan tersebut, kemudian petugas melaporkan Supervisor UKK Imigrasi, selanjutnya terdakwa diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, untuk dilakukan pendalaman.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya terdakwa dilakukan tindakan berupa pendetensian (ditempatkan di penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian) di Kantor Imigrasi setempat.

Dari pemeriksaan diketahui kalau terdakwa pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017 pukul 16.40 WIB memasuki Wilayah Indonesia, dengan menggunakan pesawat melalui Bandara Sukarno-Hatta Tangerang dengan menggunakan Paspor Yaman.

Selain itu, terdakwa memegang Visa Kunjungan dalam rangka Studi Banding, Kursus dan Pelatihan Singkat yang berlaku sampai dengan tanggal 19 November 2017. Namun ternyata terdakwa berada di wilayah Indonesia sampai dengan saat ini dan yang bersangkutan tanpa atau tidak pernah memperpanjang Izin Tinggalnya maupun melapor ke Kantor Imigrasi.

BACA JUGA:Melanggar Pidana Keimigrasian, Warga Negara Pakistan Dijatuhi Vonis Denda

Disebutkan bahwa terdakwa selama berada berada di wilayah Indonesia sampai dengan sekarang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan yang masih berlaku, dan tinggal menetap di Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.

Dijelaskan pula bahwa terdakwa lahir pada tahun 1990, atau sebelum Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan yaitu pada tanggal 1 Agustus 2006, dimana saat itu UU tersebut telah diundangkan, terdakwa telah berusia 16 tahun dan diberi kesempatan oleh Undang-undang dalam kurun waktu 4 tahun sejak Undang-undang tersebut diundangkan, untuk mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (Kedutaan Besar RI).

Bahwa berdasarkan Surat Kemenkumham tertanggal 15 Juli 2022 perihal Konfirmasi Status Kewarganegaraan, menerangkan bahwa terdakwa yang lahir pada tanggal 25 Ferbruari 1990 dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI itu tidak pernah mendaftarkan diri pada Menteri Hukum dan HAM hingga batas waktu 4 tahun sejak UU No 12 Tahun 2006 diundangkan (berlaku).

Oleh karena itu, terdakwa tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, sehingga yang bersangkutan adalah WNA.

Demikian pula berdasarkan surat dari Kedubes Yaman di Jakarta, didapatkan keterangan kalau terdakwa adalah Warga Negara Yaman sesuai dengan paspor gang telah dikeluarkan oleh otoritas Yaman.

Sempat Punya KK dan KTP Kota Pekalongan

Terungkap pula kalau ternyata terdakwa sempat melakukan perekaman data KTP dan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan pada tahun 2018.

Namun kemudian, atas pengajuan dari Dindukcapil ke Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, akhirnya data kependudukan atas nama terdakwa sudah dihapus. Nama terdakwa tidak lagi terdata di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: