Langgar Keimigrasian, WNA Yaman Divonis 10 Bulan dan Denda Rp10 Juta oleh Pengadilan Negeri Pekalongan
Terdakwa saat mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan, Rabu, 10 Juli 2024.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-
Dengan tidak adanya data di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri itu, maka KK dan KTP yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku.
Sempat Ajukan Gugatan PTUN, Kasasi, hingga Praperadilan, namun Ditolak
Atas penindakan yang dialaminya, terdakwa MHAB pada April 2022 mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terhadap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang.
PTUN Semarang dalam amar putusannya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Tak puas atas putusan itu, terdakwa lalu mengajukan banding di Pengadilan Tinggi TUN Surabaya. Amar putusannya: menguatkan putusan PTUN Semarang.
Sampai kemudian, terdakwa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA pun ternyata dalam amar putusannya bernomor 83 K/TUN/2023 tanggal 21 Maret 2023 menolak permohonan Kasasi tersebut.
Upaya dari MHAB agar dirinya terbebas dari jeratan hukum berlanjut. Dia pada tanggal 4 Januari 2024 mengajukan Permohonan Prapeadilan terhadap Sub Dit Keimigrasian Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementrian Hukun dan HAM Republik Indonesia, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lagi-lagi, upaya MHAB tidak berhasil. PN Jakarta Selatan dalam amar putusannya tertanggal 30 Januari 2024, menyatakan permohonan Praperadilan tersebut tidak dapat diterima.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan. Sekitar bulan Februari 2024, Kejari Kota Pekalongan kemudian melakukan penahanan. Lalu, sejak 23 April 2024, berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekalongan.
PN Pekalongan mulai menyidangkan perkara ini pada 30 April 2024. Sidang tahap demi tahap digelar hingga 12 kali, dan sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar pada Rabu, 10 Juli 2024. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: