Coklit 100 Persen Rampung, KPU Batang Identifikasi 5.619 Pemilih Meninggal Dunia

Coklit 100 Persen Rampung, KPU Batang Identifikasi 5.619 Pemilih Meninggal Dunia

KPU Kabupaten Batang saat terjun mendampingi proses coklit di beberapa daerah sulit akses-IST-

BATANG, RADAR PEKALONGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten BATANG sukses merampungkan target  Pencocokan dan Penelitian (Coklit) 100 persen di Minggu ketiga. Dari proses tersebut KPU BATANG menemukan sebanyak 5.619 data Pemilih Meninggal Dunia yang masih terdata sebagai pemilih. 

Tak hanya itu, KPU Batang juga mengidentifikasi beberapa temuan lainnya. Hingga 17 Juli 2024, pihaknya juga menemukan 91 data Ganda dan 2 data pemilih di Bawah Umur. 

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, M Subkhi menyebut penemuan ini menunjukkan pentingnya proses coklit dalam memperbarui dan memvalidasi data pemilih.

BACA JUGA:Bulan Dana PMI Batang Tahun 2024 Ditarget Tembus Rp1,7 Miliar

"Coklit ini merupakan tahap krusial dalam memastikan daftar pemilih kita valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Kami sangat bersyukur atas kerja keras semua petugas di lapangan, Dengan adanya temuan data seperti ini, kita bisa memperbaiki database pemilih agar lebih akurat. Ini sangat penting untuk mencegah adanya pemilih ganda atau yang tidak memenuhi syarat," ujar Subkhi.

BACA JUGA:Nekat Dirikan Gazebo Asmara di Pantai Sigandu-Ujung Negoro, Pemilik Usaha Bisa Didenda Hingga Rp50 Juta

Ia menyebut total jumlah pemilih yang sudah dicoklit mencapai 617.756 orang. Dan proses coklit pun sudah rampung sesuai target di Minggu ketiga pelaksanaan coklit. 

Setelah tahap coklit selesai pada 24 Juli 2024, langkah berikutnya adalah menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran. Tahapan ini melibatkan beberapa proses penting yaitu Penyusunan Daftar Pemilih.

"Setelah coklit selesai, data akan disusun menjadi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tingkat desa. Kemudian, data ini akan direkap dan diplenokan secara berjenjang dari tingkat desa hingga kecamatan," jelasnya.

Kemudian tahap berikutnya yaitu Pleno Rekap Daftar Pemilih Sementara (DPS). Rekap hasil pemutakhiran di tingkat kabupaten oleh KPU Kabupatan maksimal pada tanggal 11 Agustus 2024. DPS ini akan diumumkan oleh PPS selama 10 hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

"Lalu ada Perbaikan DPS Berjenjang. Setelah diumumkan, DPS akan diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten maksimal pada tanggal 21 September 2024," jelasnya.

"Proses ini panjang dan memerlukan kerjasama dari semua pihak. Masyarakat juga diharapkan aktif memberikan masukan selama masa pengumuman DPS agar data pemilih kita benar-benar akurat," tandasnya. (Nov) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: