Melalui Yasonna Mendengar, Kemenkumham Ajak Pelaku Usaha Kreatif Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual

Melalui Yasonna Mendengar, Kemenkumham Ajak Pelaku Usaha Kreatif Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Jaminan Hutang

Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan sebagaimana tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif, kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman di bank.

"Sekarang dengan Perpres yang baru, Hak Kekayaan Intelektual kita dapat dijadikan jaminan fidusia, jaminan bank," ujar Yasonna.

"Mengapa ini dikeluarkan? Untuk memberikan dukungan usaha bagi UMKM kita," tandasnya melanjutkan.

Tentu persyaratan mendapatkan pembiayaan berbasis KI dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank, disebutkan dalam PP tersebut salah satu syaratnya adalah KI-nya harus tercatat atau terdaftar di DJKI.

Melalui kegiatan ini Menkumham berharap insan kreatif dan pelaku usaha, khususnya UMK dapat lebih peduli lagi terhadap KI. Selain terlindungi karya dan produk KI-nya, juga termudahkan dalam aktifitas bisnisnya karena telah berbadan hukum.

Acara tersebut juga disiarkan secara virtual melalui aplikasi zoom dan streaming youtube, serta terdapat stand bagi para pelaku kreatif untuk berkonsultasi dan juga mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: