12 Anggota Gangster Pelaku Tawuran hingga Sebabkan Korban Jiwa Dibekuk, Ternyata Ini Modus

12 Anggota Gangster Pelaku Tawuran hingga Sebabkan Korban Jiwa Dibekuk, Ternyata Ini Modus

Kapolres Batang menunjukkan senjata yang digunakan para anggota Gangster saat melakukan aksi tawuran.-Dony Widyo -

BATANG - Sebanyak 12 pelaku tawuran hingga menyebabkan seorang korban meninggal di jalan Ngeplas Desa/Kecamatan Subah, berhasil dibekuk oleh Tim Satreskrim Polres BATANG.

Para pelaku ini merupakan anggota tiga gangster yang beranggotakan warga dari Kabupaten Batang dan warga Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Selain itu, enam diantaranya masih berstatus anak-anak.

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengungkapkan, aksi tawuran yang terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024 dini hari tersebut bermula dari aksi saling tantang melalui pesan atau DM di media sosial antara admin akun dua gangster untuk menentukan waktu dan lokasi.

"Setelah disepakati, akhirnya para tersangka melakukan tawuran atau WAR dengan membawa senjata tajam dengan berbagai jenis, seperti clurit , pedang dan corbek. Aksi itu sendiri ternyata dilakukan untuk kebutuhan konten di media social," ungkap AKBP Nur Cahyo pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Batang, Selasa 20 Agustus 2024.

BACA JUGA:Terjerat Judi Online, 20 Istri di Kabupaten Batang Gugat Cerai Suami

BACA JUGA:Merdeka, Saiful dan Slamet Bebas dari Lapas Batang Usai Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

Kapolres menjelaskan, untuk korban meninggal, berdasarkan hasil penyelidikan merupakan anggota gangster Kembang Lestari yang beranggotakan warga Gringsing dan Weleri.

Sedangkan untuk lawannya, merupakan anggota kelompok gengster Pusat 24 Tengah dan gengster Timatul Subah. "Anggota ke-tiga gangster yang terlibat aksi tawuran tersebut kita amankan seluruhnya, termasuk untuk pelaku yang masih berstatus anak-anak," tegas Nur Cahyo.

Akibat perbuatannya tersebut, sebanyak tujuh pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, dan atau Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman  hukuman maksimal 12 tahun.

"Sedangkan lima pelaku lainnya dijerat dengan Pasal Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yaitu membawa atau memiliki senjata tajam. Mereka ikut tawuran dan membawa senjata tajam, namun berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ikut menganiaya korban yang meninggal maupun luka-luka," tandas AKBP Nur Cahyo. 

Untuk pelaku yang diamankan yaitu Radipta Pratama Satya(19) karyawan swasta asal Desa Mentosari, Kecamatan Gringsing. Lalu Muhammad Farhan Riyadi (20) warga Desa Mentosari, Kecamatan Gringsing. Kemudian Muhammad Nevin Agra Prana Santa (19) karyawan swasta asal Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri, Kendal.

Pelaku Anak yaitu EKS(17) pelajar asal Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang. Lalu RDA (17) pelajar asal Desa Kutosari, Kecamatan Gringsing, Batang. Terakhir BDP (15)pelajar asal Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang. Terakhir, YAA (15) pelajar asal Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Batang.

Selain itu tiga pelaku dewasa lainnya yang diamankan yaitu  Alfid Ridwan (19) warga Desa Subah, Dhana Anazaputra (20) warga Desa Kalimanggis Kecamatan Subah dan Risanto (19) warga Desa Gondang Kecamatan Subah.

Lalu dua pelaku anak yaitu MFZ (16) pelajar asal Desa Subah dan SA (14) Pelajar asal Desa Subah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: