Pemkab Pekalongan Buka 50 Formasi CPNS Tahun 2024, Ini Rincian Formasinya, Ada Jalur Khusus Disabilitas

Pemkab Pekalongan Buka 50 Formasi CPNS Tahun 2024, Ini Rincian Formasinya, Ada Jalur Khusus Disabilitas

Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar beri keterangan lowongan CPNS tahun 2024 di Pemkab Pekalongan.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pemkab Pekalongan buka lowongan untuk 50 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Dengan rincian, 47 CPNS formasi umum, 1 CPNS formasi khusus disabilitas, dan 2 CPNS formasi khusus lulusan terbaik atau cumlaude.

Demikian disampaikan Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar, didampingi Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan Suprayitno, Selasa, 20 Agustus 2024. 

Sekda M Yulian Akbar mengatakan, pengadaan CPNS untuk Pemkab Pekalongan tahun 2024 ada 50 formasi. Terdiri atas CPNS umum ada 47 formasi, CPNS formasi disabilitas ada satu, dan CPNS formasi lulusan terbaik atau cumlaude itu ada dua. 

"Jadi total ada 50 formasi dan sudah kita umumkan secara online kemarin di website Pemkab Pekalongan dan sudah bisa dilakukan pendaftaran melalui daring melalui portal SSCASN tahun 2024 di portalnya BKN di http://sscasn.bkn.go.id," kata Sekda. 

"Jadi semua syarat ketentuan ada di situ, termasuk jadwal pelaksanaan seleksi ada di situ," lanjut dia.

Baca juga:Pekan Raya Kajen di Alun-alun Kajen Digelar 23-27 Agustus 2024, Yuk Seseruan Bareng Keluarga di PRK

Disebutkan, pendaftaran seleksi dari tanggal 20 Agustus sampai 6 September 2024. Seleksi administrasi dari 20 Agustus sampai 13 September 2024. Pengumuman hasil seleksi administrasi 14-17 September 2024. 

"Rekruitmen dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini BKN dengan menggunakan metode CAT," tandas dia.

Menurutnya, jumlah formasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebanyak 50 formasi itu belum memenuhi kebutuhan ASN di Pemkab Pekalongan. Untuk tahun 2024 ini, Pemkab Pekalongan mengajukan 447 formasi ke pemerintah pusat. Namun, kuota yang diberikan hanya 50 formasi CPNS.

"50 formasi ini memang kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat dan kami pun memang untuk kebutuhan PNS ini masih membutuhkan banyak. Makanya setiap tahun kita ada penerimaan P3K dan juga ASN," kata dia.

Diakuinya, jumlah formasi itu masih kurang dari kebutuhan yang ada. Untuk itu, Pemkab Pekalongan akan mempersiapkan kebutuhan ASN untuk tahun 2025 juga. 

"Kemarin sudah kita sepakati beberapa poin termasuk yang menjadi persyaratan indeks prestasi kumulatif itu di 3,75," ujar dia.

"Kita memberikan kesempatan termasuk kapasitas kemampuan dari individu juga kita perhatikan. Yang menjadi catatan kami yang disabilitas perlu ditambah. Ini yang menentukan jumlahnya memang dari pusat, minimal 2 persen dari formasi," ungkapnya.

Ditambahkan, syarat IPK minimal 2,75 itu berlaku untuk semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta yang sudah terakreditasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: